Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Gerbang Rumah Dinas
Dawan tak sendirian. Dia menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya yakni AC alias AGS, MDR, dan SS alias SWN.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan Bupati Lampung Timur periode 2019-2024 Dawan Rajardjo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Dawan tak sendirian. Dia menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya yakni AC alias AGS, MDR, dan SS alias SWN.
Keempat tersangka keluar dari ruang penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Lampung pada Kamis (18/4) pukul 23.23 WIB dengan menggunakan rompi tahanan. Mereka lalu masuk ke dalam mobil tahanan milik Kejati Lampung tanpa mengucapkan sepatah kata pun.
Tak lama kemudian, mobil tersebut meninggalkan halaman Kejati Lampung menuju Rumah tahanan (rutan) Way Hui Lampung Selatan dengan diiring oleh mobil polisi militer (PM).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, keempat tersangka ini terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan atau penataan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022 dengan nilai kontrak Rp6.886.970.921.
“Dalam perkara ini kami telah memeriksa saksi sebanyak 36 saksi. Dari nilai kontrak tersebut, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3.803.937.439,” katanya saat diwawancarai di Kejati Lampung.
Kejati Lampung Sudah Kantongi Barang Bukti
Arman mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap keempat tersangka AC alias AGS, MDR dan SS alias SWN.
“Dapat kami jelaskan bahwa DWM merupakan salah satu mantan Kepala Daerah di salah satu Kabupaten di Provinsi Lampung, AGS merupakan direktur perusahaan penyedia,” jelasnya.
Armen melanjutkan, SWN merupakan direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencana dalam pekerjaan Pembangunan/Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur TA 2022.
Sementara MDR merupakan ASN di Kabupaten Lampung Timur yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di kegiatan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah kami temukan, maka Tim Penyidik berkesimpulan terdapat alat bukti yang cukup dan selanjutnya terhadap DWM, AGS, MDR dan SWN kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” tegasnya.
Ditahan di Rutan Way Hui
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.
“Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” jelasnya.
“Untuk kepentingan penyidikan, selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Way Hui Bandar Lampung untuk 20 hari ke depan,” pungkasnya.