Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tetapkan tiga orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejati Lampung terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10% pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17.286.000 atau setara Rp 285 miliar.
Dana tersebut dikelola oleh Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT. Lampung Energi Berjaya (PT. LEB) sebagai anak perusahaan dari BUMD PT. Lampung Jasa Utama (PT. LJU) Provinsi Lampung.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan pihaknya telah menetapkan tersangka sesuai alat bukti yang cukup.
"Menetapkan M Hermawan Heriadi selaku Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya, Budi Kurniawan selaku Direktur Oprasional PT LEB dan Hery Wardoyo Komisaris PT LEB," katanya saat diwawancarai di Kejati Lampung pada Senin (22/9).
Armen menyebutkan dari ketiga tersangka telah mengembalikan kerugian negara mencapai Rp 80 miliar.
"Atas tindakannya menyebabkan kerugian negara Berdasarkan hasil audit dari BPK Lampung sebesar kurang lebih Rp 271 M," ungkap Armen.
Diketahui salah satu tersangka yakni Hery Wardoyo merupakan Mantan Wakil Bupati Tulang Bawang yang menjabat pada Tahun 2012-2017.
Ia pun menyebutkan ketiganya tersangka saat ini ditahan selama 20 hari di Rutan kelas 1 Way Hui, Lampung Selatan, Lampung
"Untuk peran dari ketiganya sesuai dengan tupoksinya masing-masing yang menjabat sebagai deretan direksi," ucap Armen.
Disinggung terkait akan adanya tersangka baru, Armen menuturkan pihaknya tidak menutup kemungkin akan hal tersebut.
"Semua pihak yang terkait akan kita telusuri dan dalami sehingga pihak-pihak tersebut akan bertanggung jawab sesuai dengan kapasitas masing-masing," ucapnya.
Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP.
Advertisement