Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menetapkan empat orang sebagai tersangka, menangkap tiga orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), serta penanganan perkara SPDP mencapai 581 perkara.
Hal ini dikatakan Kajari lampung Tengah, Rita Susanti saat memaparkan pencapaian diraih Kejari Lampung selama tahun 2025.
"Pada Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) juga mencatatkan penanganan perkara SPDP mencapai 581 perkara, eksekusi 421 perkara. Dan 8 perkara disetujui diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dengan terpenuhinya syarat formil dan materiil penghentian penuntutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020," kata Rita, Sabtu (20/12).
Advertisement
Tidak hanya itu, menurut Rita, pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Tengah menangkap tiga DPO, di mana putusan pengadilan telah inkracht dalam persidangan.
"Berhasil menetapkan empat orang sebagai tersangka tindak pidana korupsi, menangkap 3 DPO selama tahun 2025. Dan hingga saat ini Kejari Lampung Tengah tidak memiliki DPO," ujar Rita.
Selain itu, Rita menyebutkan jika Kejari Lampung Tengah mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp425.182.620, dengan realisasi penyerapan anggaran 119,9% selama periode Januari hingga Desember 2025.
"Dan selama periode Januari – Desember 2025 pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berhasil melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp7.203.696.113," kata dia.
Pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Kejari Lampung telah memusnahkan 1.978 barang bukti dari 328 perkara pidana umum, serta pengembalian barang bukti berupa 270 barang bukti dari 133 perkara pidana umum dan tiga barang bukti dari satu perkara pidana khusus.
"Dalam rangka penyelesaian barang bukti dilaksanakan tiga kegiatan penjualan langsung dengan total penerimaan sebesar Rp17.040.000, serta satu kegiatan lelang online yang menghasilkan PNBP sebesar Rp44.000.000, uang rampasan sebesar Rp2.003.000, dan uang pengganti sebesar Rp185.531.821, sehingga total keseluruhan penerimaan mencapai Rp248.574.821," ujar dia.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera mengatakan menghadirkan 28 kepala kampung (kakon) yang berada di wilayah Lampung Tengah dalam membantu pencegahan tindakan pidana korupsi.
"Jadi kita juga meminta kepada kakon untuk transparan dalam anggaran dan untuk selalu mempublikasikan sesuatu yang kita lakukan untuk masyarakat, agar tidak menimbulkan pertanyaan yang mengarah pada fitnah," kata Alfa.
Alfa mengungkapkan jika ini salah satu pencegahan dalam mengurangi tindakan pidana korupsi dari tingkatan yang paling bawah.
"Kami harap dengan upaya ini tidak ada lagi tindakan pidana korupsi di wilayah Lampung Tengah, mulai dari tingkatan paling bawah hingga yang paling tinggi," tandasnya.