Kejati Bengkulu Tetapkan Vice President PLN Indonesia Power Tersangka Korupsi PLTA Musi

Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan Daryanto, Vice President O&M Planning and Control V di PT PLN Indonesia Power, sebagai tersangka kasus korupsi PLTA Musi yang merugikan negara hingga belasan miliar rupiah.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kejati Bengkulu Tetapkan Vice President PLN Indonesia Power Tersangka Korupsi PLTA Musi
Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan Daryanto, Vice President O&M Planning and Control V di PT PLN Indonesia Power, sebagai tersangka kasus korupsi PLTA Musi yang merugikan negara hingga belasan miliar rupiah. (AntaraNews)

Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Tersangka tersebut adalah Daryanto, Vice President O&M Planning and Control V di PT PLN Indonesia Power. Kasus ini berkaitan dengan proyek Penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) dan Sistem AVR Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi Provinsi Bengkulu.

Penetapan Daryanto sebagai tersangka diumumkan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Denni Agustian. Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi pada tahun 2022 hingga 2023. Tersangka kini telah ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 10 Februari 2026.

Daryanto diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam menyusun dokumen perencanaan pengadaan. Perbuatannya menyebabkan kerugian keuangan negara yang tidak sedikit, mencapai total sekitar Rp15 miliar.

Peran Tersangka dalam Proyek PLTA Musi

Daryanto, yang saat ini menjabat sebagai Senior Manager Perencanaan Enjiniring UIK SBS, memiliki peran kunci dalam proyek PLTA Musi. Ia bertanggung jawab menyusun dokumen perencanaan pengadaan penggantian sistem kontrol utama. Dalam pelaksanaannya, Daryanto diduga bertindak melawan hukum.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, menjelaskan bahwa Daryanto menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) estimasi harga secara tidak wajar. Estimasi harga pada dokumen perencanaan untuk SKU mencapai Rp32 miliar. Harga ini kemudian dijadikan harga perkiraan enjiniring dan harga perkiraan sendiri.

Nilai tersebut menjadi kesepakatan kontrak antara PT PLN dan KSO Citra Wahana (PT Citra Wahana Sekar Buana dan PT Hensan Andalas Putera). Total nilai kontrak pengadaan peralatan sistem kontrol utama mencapai Rp32,07 miliar, termasuk PPN 11 persen. Tersangka diduga menerima keuntungan mark-up lebih dari 10 persen yang telah ditentukan pihak tertentu.

Modus Mark-up dan Kerugian Negara pada SKU

Investigasi Kejati Bengkulu mengungkap adanya mark-up signifikan dalam pengadaan peralatan SKU. Harga jual riil peralatan SKU dari PT Yokogawa Indonesia kepada KSO Citra Wahana hanya sebesar Rp17,23 miliar, sudah termasuk PPN 11 persen. Fakta ini sangat kontras dengan nilai kontrak yang disepakati.

Selisih harga yang mencolok ini menunjukkan adanya indikasi kerugian keuangan negara. Perbuatan tersangka menyebabkan keuntungan yang tidak wajar bagi KSO Citra Wahana. Keuntungan tidak wajar tersebut diperkirakan mencapai Rp11,66 miliar.

Pola Martua Siregar menegaskan bahwa tindakan Daryanto secara langsung berkontribusi pada kerugian negara. Proses pengadaan yang seharusnya transparan dan akuntabel justru dimanfaatkan untuk memperkaya diri dan pihak lain.

Penyimpangan pada Sistem AVR dan Total Kerugian

Selain SKU, Daryanto juga terlibat dalam pengadaan Penggantian Sistem AVR PLTA Musi tahun 2022. Dalam proyek ini, ia kembali menyusun RAB estimasi harga secara melawan hukum. Daryanto mengarahkan penawaran kepada PT Emerson dengan estimasi harga pada dokumen perencanaan sebesar Rp20,96 miliar.

Estimasi harga ini kemudian menjadi harga perkiraan enjiniring dan harga perkiraan sendiri. Nilai tersebut disepakati sebagai kontrak antara PT PLN dan KSO PT Austindo-Truba Engineering untuk pengadaan peralatan AVR sistem sebesar Rp20,52 miliar. Namun, harga jual peralatan AVR dari PT Emerson kepada KSO PT Austindo-Truba Engineering sesungguhnya hanya Rp15,79 miliar.

Penyimpangan ini menimbulkan kerugian keuangan negara dan keuntungan tidak wajar bagi KSO PT Austindo-Truba Engineering sebesar Rp2,69 miliar. Secara keseluruhan, Pola menyebutkan bahwa ada dua mata proyek dari dua mata anggaran yang dilakukan oleh tersangka. Total kerugian negara akibat perbuatan Daryanto diperkirakan mencapai kurang lebih Rp15 miliar.

Pasal yang Dikenakan dan Penahanan Tersangka

Atas perbuatannya, Daryanto dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi. Ia dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Selain itu, ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga diterapkan. Penetapan pasal ini menunjukkan keseriusan Kejati Bengkulu dalam menindak pelaku korupsi.

Daryanto telah resmi ditahan selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 10 Februari 2026 hingga 1 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bengkulu. Langkah ini merupakan bagian dari proses hukum untuk memastikan penyelidikan berjalan lancar dan tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi