Merdeka Logo
Tanya apapun tentang artikel ini...
News Politik Ekonomi Artis Trending Teknologi Oto Dunia Gaya Sehat Bolasport Foto

PLTA Musi

  • Semua
  • Artikel
  • Foto
  • Video
  • Kejati Bengkulu Tetapkan Vice President PLN Indonesia Power Tersangka Korupsi PLTA Musi
    News • 11 Februari 2026
    Kejati Bengkulu Tetapkan Vice President PLN Indonesia Power Tersangka Korupsi PLTA Musi

    Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan Daryanto, Vice President O&M Planning and Control V di PT PLN Indonesia Power, sebagai tersangka kasus korupsi PLTA Musi yang merugikan negara hingga belasan miliar rupiah.

Advertisement

Advertisement

Terpopuler
  • 7 Tips Menghilangkan Bau Sepatu tanpa Dijemur Seharian, Ampuh dan Praktis 9 menit yang lalu
  • Pramono Pastikan JPO Tendean Dibangun Kembali, Siapkan 4 Skema Pendanaan 21 menit yang lalu
  • Argentina Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026 1 jam yang lalu
  • Misteri Dokter PPDS Tewas di Semak-semak Samping RSUD Siak 1 jam yang lalu
  • Satu Guru, Satu Murid, Potret Miris Sekolah Negeri Sepi Peminat 1 jam yang lalu
  • Mobil Dandim TNI Tabrak Dua Warga hingga Tewas 2 jam yang lalu
  • Menelusuri Sepak Terjang 9 Jaksa yang Tangani Kasus Eks Jampidsus Febrie 2 jam yang lalu
  • Cerita Pilu Wanita di Tuban Dirantai Besi 3 jam yang lalu
  • KPK Tanggapi Kejagung Bentuk Tim 9 Penyidik Tangani Kasus Febrie Adriansyah 3 jam yang lalu
  • Shopee dan Meta Luncurkan Kemitraan Afiliasi di Instagram, Kreator Asia Tenggara, Taiwan hingga Brasil Berpeluang Dapat Komisi dari Konten 24 menit yang lalu
Selengkapnya
Merdeka Logo
Kontak Redaksi Tentang Kami Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privasi Kode Etik Sitemap
  • Liputan6.com Liputan6.com
  • Bola.com Bola.com
  • Kapanlagi.com Kapanlagi.com
  • Bola.net Bola.net
  • Merdeka.com Merdeka.com
  • Brilio.net Brilio.net
  • Fimela.com Fimela.com
Connect with Us
WhatsApp Facebook X Instagram YouTube TikTok Thread

Copyright © 2026 Liputan6.com • KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.