Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua baru-baru ini berhasil mengungkap dua kasus besar penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di wilayah Kota dan Kabupaten Jayapura. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh tim Ditreskrimsus Polda Papua.
Total barang bukti yang berhasil disita dalam kedua kasus tersebut mencapai 6.510 liter, terdiri atas 5.095 liter solar subsidi dan 1.415 liter minyak tanah. Penyelundupan BBM subsidi ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengganggu distribusi pasokan BBM yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Kerugian negara akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu Rp650 juta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan. Penyelidikan yang cermat dan respons cepat terhadap informasi dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan operasi ini. Pihak kepolisian terus mendalami jaringan di balik penyalahgunaan BBM subsidi ini.
Advertisement
Advertisement
Pengungkapan kasus pertama terjadi pada tanggal 12 Juni 2026, di Jalan Kampung Puay, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura. Petugas menghentikan sebuah mobil Toyota Hilux Double Cabin bernomor polisi PA 8319 J yang kedapatan mengangkut 25 jeriken berisi sekitar 875 liter solar subsidi. Pengemudi berinisial P tidak dapat menunjukkan dokumen resmi berupa delivery order (DO) atas pengangkutan BBM tersebut, memicu kecurigaan petugas.
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa solar subsidi tersebut diduga akan digunakan untuk menunjang aktivitas pertambangan tanpa izin. Lokasi pertambangan ilegal yang menjadi tujuan BBM ini berada di wilayah Arso Pura, Distrik Skanto, Kabupaten Keerom. Praktik ini tidak hanya menyalahi aturan distribusi BBM, tetapi juga mendukung kegiatan ilegal lainnya yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
Dalam kasus pertama ini, polisi mengamankan pengemudi berinisial P dan seorang kondektur berinisial Y. Selain itu, barang bukti yang disita meliputi satu unit Toyota Hilux Double Cabin, 25 jeriken berisi sekitar 875 liter solar subsidi, buku catatan, dan satu unit telepon genggam. Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap jaringan yang lebih luas di balik pasokan BBM untuk pertambangan ilegal ini.
Advertisement
Advertisement
Pengungkapan kasus kedua dilakukan seminggu kemudian, tepatnya pada tanggal 19 Juni 2026, di Kompleks Permata Indah 3, Kampung Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. Petugas yang melakukan penyelidikan menemukan aktivitas pemindahan solar dan minyak tanah dari sebuah rumah ke dalam sebuah dump truck. Modus operandi ini menunjukkan upaya pelaku untuk mengelabui petugas dengan menyimpan BBM di lokasi yang tidak semestinya.
Menurut Kombes Pol. Rama Samtama Putra, BBM subsidi tersebut rencananya akan dibawa ke beberapa lokasi untuk dijual kembali. Destinasi yang disebutkan antara lain Kampung Ruja, Kampung Benawa, dan Kabupaten Yalimo. Penjualan kembali BBM subsidi ini dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, yang tentunya merugikan masyarakat dan negara.
Dalam operasi pengungkapan kedua, petugas berhasil mengamankan pemilik BBM berinisial KR alias Bolang. Barang bukti yang disita cukup besar, yaitu 4.220 liter solar subsidi, 1.415 liter minyak tanah, dan satu unit dump truck yang digunakan untuk mengangkut BBM tersebut. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa BBM subsidi ini diperoleh melalui para pengumpul yang membeli dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) maupun dari masyarakat secara ilegal.
Advertisement
Advertisement
Kombes Pol. Rama Samtama Putra menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi ini menimbulkan kerugian negara yang signifikan, diperkirakan mencapai Rp650 juta. Kerugian ini berasal dari selisih harga BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor tertentu, namun disalahgunakan untuk keuntungan pribadi. Praktik ini juga menciptakan kelangkaan di beberapa daerah, merugikan masyarakat kecil yang sangat bergantung pada BBM subsidi.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami kedua kasus tersebut dan belum menetapkan tersangka secara resmi. Proses penyelidikan terus berjalan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dan mengungkap semua pihak yang terlibat dalam jaringan ini. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi.
Para terlapor dalam kasus ini diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal ini telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur sanksi pidana bagi penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi menjaga ketersediaan dan distribusi BBM subsidi yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat.
Advertisement
Sumber: AntaraNews