Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara, Sumatra Utara menetapkan dan menahan dua tersangka berinisial E (47) dan Deny Syahputra(43) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi realisasi dana belanja tidak terduga (BTT) tahun anggaran 2022 di Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Bara, Oppon B. Siregar, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Batu Bara telah menemukan alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait realisasi dana BTT pada beberapa pekerjaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana tahun anggaran 2022,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (20/2).
Advertisement
Dalam perkara tersebut, tersangka E berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan Deny Syahputra yang diketahui menjabat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara bertindak sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Kasus ini berkaitan dengan realisasi anggaran kegiatan pengendalian penduduk dan keluarga berencana dengan total pagu sebesar Rp5,17 miliar.
Menurut hasil pemeriksaan, perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.158.081.211 berdasarkan perhitungan ahli dalam pemeriksaan penghitungan kerugian negara.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejari Batu Bara tanggal 19 Februari 2026,” kata Oppon.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku selama 20 hari, terhitung sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2026. Penyidik menyatakan proses hukum masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara.