Kejaksaan Negeri (Negeri) Lampung Tengah kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera mengatakan tersangka itu yakni SB yang menjabat sebagai Ketua PSSI Kabupaten Lampung Tengah tahun 2022 pada Kamis (7/8/2025).
"Menetapkan SB sebagai tersangka dalam hasil pengembangan kasus sebelumnya pada tindak pidana korupsi dana hibah KONI yang sebelumnya telah menetapkan Ketua dan Bendahara sebagai tersangka," katanya.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-03/L.8.15F.d.01/08/2025, SB ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari ke depan.
"Dengan ditetapkannya SB sebagai tersangka, hingga saat ini total ada tiga orang yang telah ditetapkan tersangka," jelas Alfa.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka bermula dari dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah KONI Lampung Tengah tahun 2022. Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 1.1 miliar
"Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni
Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 3** Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan lPasal 56 KUHP," ungkap Alfa.
Dengan bertambahnya satu orang sebagai tersangka, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
"Masih terus kita lakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru," tandasnya.