Jaksa Diduga Peras Terdakwa Uang Palsu UIN Alauddin Makassar, Minta Rp5 Miliar Jelang Sidang Tuntutan
Terdakwa Annar mengklaim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memerasnya agar hukuman menjadi 1 tahun.
Terdakwa kasus produksi uang palsu jaringan UIN Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding mengklaim ada oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mencoba memeras dan meminta uang Rp5 miliar kepadanya.
Permintaan uang tersebut bertujuan untuk membebaskannya dari tuntutan hukum. Jika permintaan itu tidak dipenuhi, ia disebut akan mendapatkan hukuman berat.
“Saya diperas dan dikriminalisasi oleh penuntut umum yang mengutus penghubung bernama Muh. Ilham Syam bertemu saya di Rutan Makassar untuk meminta uang sejumlah Rp5 miliar,” ungkap Annar saat membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan JPU, Rabu (27/8).
Annar mengaitkan permintaan JPU tersebut dengan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Sertifikat Berharga Negara (SBN) senilai Rp700 triliun yang disita kejaksaan.
Annar mengungkapkan pada Agustus 2025, istrinya dipanggil menghadap oknum JPU bersama empat orang lain, termasuk orang yang diduga sebagai penghubung.
Belakangan, dalam pertemuan itu, permintaan uang disebut turun menjadi Rp1 miliar dengan janji tuntutan hanya satu tahun penjara.
Namun, Annar mengaku ia dan keluarganya justru terus diteror dengan batas waktu pembayaran.
Bahkan Annar mengungkapkan oknum JPU tersebut memperlihatkan draft tuntutan (rentut) kepada istrinya pada Selasa (26/8). Annar menyebut rentut tersebut sebagai senjata JPU untuk mengancam dirinya.
"Kalau dipelajari, ada pernyataan kriminalisasi dan permintaan bebas demi hukum, pihak penuntut umum akan replik dan menolak,” ungkap Annar.
Tuntutan Jaksa
Sebelum pembacaan pledoi, JPU Kejaksaan Negeri Gowa, Aria Perkasa terlebih dulu membacakan tuntutan terhadap terdakwa Annar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (27/8). JPU menilai Annar terbukti bersalah terdakwa Syahruna menyuruh memproduksi uang palsu.
"Menyatakan terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding terbukti secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang menyuruh melakukan perbuatan produksi, mengedarkan, menyimpan alat cetak atau alat lain untuk membuat uang palsu," ujar Jaksa Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding berupa pidana penjara selama 8 tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," katanya.
JPU menilai Annar melanggar pasal 37 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan primair.