Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal) di wilayahnya. Dalam operasi ini, seorang pria berinisial AP (51), warga Kecamatan Pontianak Kota, berhasil diringkus.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti uang palsu senilai total Rp28,9 juta. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polresta Pontianak dalam memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi intelijen mengenai rencana transaksi uang palsu di sebuah minimarket. Pelaku kini telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan menghadapi ancaman hukuman berat.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Penangkapan pengedar uang palsu ini bermula pada Kamis, 5 Februari 2026, sekitar pukul 14.30 WIB. Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polresta Pontianak menerima informasi adanya rencana transaksi uang palsu di sebuah minimarket di Jalan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Barat.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya, menjelaskan bahwa tim Unit Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Amin Suryadinata langsung bergerak cepat. Pelaku AP berhasil diamankan saat hendak mengedarkan uang palsu di lokasi tersebut.
Dari tangan pelaku saat penangkapan awal, polisi menyita uang palsu sekitar Rp5 juta. Setelah penangkapan, petugas melakukan pengembangan kasus dengan menggeledah rumah pelaku.
Advertisement
Hasil penggeledahan di rumah AP menunjukkan temuan tambahan uang palsu sebesar Rp23,9 juta yang diduga siap diedarkan. Dengan demikian, total barang bukti uang palsu yang berhasil diamankan dari pelaku mencapai Rp28,9 juta.
Advertisement
Modus Operandi dan Ancaman Hukuman
Berdasarkan pemeriksaan awal, AP mengaku memperoleh uang palsu tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial I. Pembelian dilakukan saat AP pulang kampung ke Cirebon, Jawa Barat.
Uang palsu itu kemudian dibawa ke Pontianak dengan tujuan untuk diedarkan di wilayah tersebut. Polisi saat ini masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran uang palsu ini.
Pelaku AP kini telah ditahan di Mapolresta Pontianak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Advertisement
Secara spesifik, AP dijerat Pasal 36 juncto Pasal 26 Undang-Undang tersebut, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda hingga Rp100 miliar.
Advertisement
Imbauan Kewaspadaan Masyarakat
Polresta Pontianak mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran uang palsu. Kejahatan semacam ini dapat merugikan individu maupun perekonomian secara keseluruhan.
Masyarakat disarankan untuk memeriksa keaslian uang yang diterima menggunakan metode 3D, yaitu dilihat, diraba, dan diterawang. Metode ini adalah cara sederhana namun efektif untuk mengidentifikasi uang palsu.
Selain itu, Polresta Pontianak juga meminta masyarakat untuk segera melapor kepada pihak berwajib. Pelaporan harus dilakukan apabila menemukan indikasi transaksi mencurigakan atau mendapati uang palsu.
Advertisement
Sumber: AntaraNews