Terbongkar! Produksi Uang Palsu Rp100 Ribu di Kamar Hotel Bogor
Seorang individu diduga telah ditangkap karena terlibat dalam produksi uang palsu tersebut.
Polisi berhasil mengungkap praktik ilegal pembuatan uang palsu yang berlangsung di sebuah kamar hotel di kawasan Kemang, Bogor. Sebanyak Rp 620 juta uang palsu berhasil disita sebagai barang bukti dalam operasi tersebut. Penangkapan ini dilakukan oleh Subdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin, 30 Maret 2026. Uang palsu yang ditemukan terdiri dari pecahan Rp 100 ribu.
"Benar, kami telah mengamankan uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai sekitar Rp 620 juta di sebuah kamar hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor. Sejauh ini, satu orang pelaku berinisial MP telah diamankan," ungkap Kasubdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Robby Syahfery, dalam keterangannya pada Selasa (31/3/2026).
Di dalam kamar hotel tersebut, pihak kepolisian menemukan berbagai alat yang digunakan untuk produksi uang palsu. Alat-alat yang ditemukan meliputi printer, tinta, alat pemotong kertas, hingga kertas A4. Peralatan ini diduga digunakan untuk mencetak uang palsu.
"Barang bukti tersebut antara lain printer, tinta, alat potong kertas, kertas A4, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan proses pembuatan uang palsu," tambahnya.
Polisi Masih Mendalami Sindikat Uang Palsu
Polisi saat ini tengah menyelidiki keterlibatan pelaku dalam jaringan tersebut. "Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap sindikat uang palsu tersebut terkait perencana dan jejaring peredarannya," ujarnya. Dia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat menerima uang tunai, terutama untuk pecahan yang nilainya besar. "Warga diminta lebih teliti dan segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan 110 apabila menemukan uang yang dicurigai palsu," ucap dia.