Bupati Gowa Soal Barang Bukti Uang Palsu Sindikat UIN Alaudin: Secara Kasat Mata Mirip Aslinya

Bupati Gowa Husniah Talenrang pun mengakui sulit membedakan dengan uang asli.

Ihwan Fajar
Oleh Ihwan Fajar - Reporter
Bupati Gowa Soal Barang Bukti Uang Palsu Sindikat UIN Alaudin: Secara Kasat Mata Mirip Aslinya
Bupati Gowa Soal Barang Bukti Uang Palsu Sindikat UIN Alaudin: Secara Kasat Mata Mirip Aslinya (Merdeka.com)

Kejaksaan Negeri Gowa memusnahkan barang bukti kasus produksi dan peredaran uang palsu sindikat UIN Alauddin Makassar. Kasus ini membuat 14 orang telah menjadi terpidana.

Bupati Gowa Husniah Talenrang yang hadir dalam pemusnahan barbuk uang palsu tersebut mengakui sulit membedakan dengan uang asli.

"Membedakan palsu dengan aslinya, tentunya kita harus membawa yang asli dengan palsu. Tadi secara kasat mata kita lihat sendiri, uang palsu tidak ada bedanya sama sekali seperti uang asli," ujarnya kepada wartawan di Kantor Kejari Gowa, Selasa (2/12).

Husniah pun meminta kepada Bank Indonesia untuk intens melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk memudahkan membedakan uang asli dan palsu. Meskipun ada digitalisasi keuangan dengan penggunaan QRIS, tidak semua masyarakat paham.

"Tidak semua masyarakat memahami yang namanya digitalisasi menggunakan QRIS. Tetap harus kita sosialisasikan, sebab bagaimana pun juga masyarakat itu sering menggunakan fisik uangnya sendiri," ungkapnya.

Ia pun mengapresiasi kinerja kepolisian dan Kejaksaan yang telah menyelesaikan kasus produksi dan peredaran uang palsu di Kabupaten Gowa. Sebagai penyangga Kota Makassar, peredaran uang palsu sangat rawan di Kabupaten Gowa.

"Ke depannya saya tetap mengajak kepada rekan-rekan Kejaksaan dan Kepolisian untuk terus melakukan pengawasan terhadap peredaran uang yang ada di Kabupaten Gowa. Karena Kabupaten Gowa adalah wilayah penyangga Makassar yang tidak menutup kemungkinan peredaran uang ini akan kemungkinan ke depannya masih akan terjadi," ucapnya.

Sementara Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Gowa Basri Baco mengatakan sejumlah barang bukti kasus produksi dan peredaran uang palsu dimusnahkan usai 14 orang telah divonis dan sudah inkraht.

Salah satu barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, uang palsu siap edar sebanyak Rp400 juta-an.

"Terkait dengan rupiah palsu ini ada beberapa barang bukti yang pertama barang bukti yang rupiah yang jadi dan siap edar. Ini kurang lebih jumlahnya ada 4 ribuan. Kalau di rupiahnya ada Rp400 juta sekian yang kami musnahkan," tuturnya.

Selain itu, kata Basri, ada barbuk lainnya seperti kertas konstruk, dan tinta yang diimpor dari China pun turut dimusnahkan. Sementara itu, mesin offset dan printer yang digunakan untuk memproduksi uang palsu diserahkan kepada negara untuk nantinya dilelang.

"Teman-teman KPKNL sudah melakukan taksasi. Dan kami akan segera melakukan lelang melalui KPKNL Makassar secara online," tuturnya.

Basri menambahkan sudah 14 orang telah divonis bersalah dan status hukumnya Inkraht. Tersisa Annar Salahuddin Sampetoding yang status hukumnya belum Inkratch karena mengajukan banding.

"Belum inkracht. Kemarin dari yang bersangkutan terpidana melakukan upaya hukum banding dan kami juga melakukan upaya hukum banding. Dari putusan bandingnya sudah turun, tinggal kami menunggu apakah dalam waktu 14 hari ke depan ini terpidana akan mengajukan kasasi upaya hukum lagi atau tidak," pungkasnya.

Rekomendasi