Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, Bos Pencetak Uang Palsu UIN Alauddin Tetap Ajukan Banding
Majelis hakim menilai Annar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyuruh membeli bahan baku uang palsu.
Terdakwa kasus produksi uang palsu jaringan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Annar Salahuddin Sampetoding divonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Meski vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Annar tetap mengajukan banding.
Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny mengatakan, Annar Sampetodding tidak terbukti bersalah atas dakwaan primer JPU. Dakwaan primer JPU yakni pasal 37 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Annar Salahuddin Sampetodding tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai dakwaan ke satu primer penuntut umum. Membebaskan terdakwa Annar Salahuddin Sampetodding dari dakwaan tersebut," ujarnya.
Meski lolos dari dakwaan primer JPU, Annar dikenakan dijerat dakwaan subsidair yakni Pasal 37 ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Majelis hakim menilai Annar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyuruh membeli bahan baku uang palsu.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Annar Salahuddin Sampetodding dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dengan ganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," tuturnya.
Terdakwa Langsung Ajukan Banding
Usai pembacaan amar putusan tersebut, terdakwa Annar Salahuddin Sampetodding langsung mengajukan banding. Tak hanya itu, JPU juga menyatakan banding atas putusan tersebut.
"Jadi, saya menyatakan banding Yang Mulia," ujar Annar usai berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.
Sebelumnya, JPU menuntut Annar Salahuddin Sampetodding dengan 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsidaer 1 tahun penjara. Tuntutan tersebut berdasarkan Pasal 37 ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan primair.
Sementara pada dakwaan subsidair, Annar dikenakan Pasal 37 ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.