Jadi Otak Produksi Uang Palsu, Eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Divonis 7 Tahun Penjara
Selain hukuman penjara, dia juga harus membayar denda Rp100 juta.
Eks Kepala Perpustakaan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Andi Ibrahim yang menjadi terdakwa produksi uang palsu divonis 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, Rabu (10/9). Sebelumnya, Andi Ibrahim menjadi otak produksi uang palsu di Perpustakaan UIN Alauddin.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Ibrahim dengan pidana selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp100 juta," kata Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny.
Jika denda tersebut tidak dibayar, maka terdakwa diwajibkan menggantinya dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Adapun hal-hal yang memberatkan, kata majelis hakim, karena perbuatan terdakwa Andi Ibrahim meresahkan masyarakat serta menimbulkan permasalahan bagi perekonomian negara.
Pertimbangan lainnya, terdakwa Andi Ibrahim adalah seorang dosen seharusnya menjadi contoh dan tidak mencetak uang palsu.
"Terdakwa sudah menikmati keuntungan dari perbuatan terdakwa. Terdakwa adalah seorang dosen harusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut di lingkungan kampus yang seharusnya menjadi tempat kegiatan pendidikan," kata Dyan.
Sebelumnya, mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar tersebut dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta dalam kasus uang palsu.
Dari vonis yang dibacakan majelis hakim, vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa. Andi Ibrahim memiliki peran sentral dalam jaringan pemalsuan uang tersebut.
Ia disebut menyalahgunakan jabatannya dengan membawa mesin offset ke gedung perpustakaan UIN Alauddin, yang kemudian digunakan untuk mencetak uang palsu senilai Rp650 juta.