Terdakwa Pembuat Pita Pengaman Uang Palsu Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
Dalam persidangan Aria menjelaskan hal yang memberatkan atas tuntutan Ambo Ala yakni dianggap meresahkan masyarakat.
Dua terdakwa kasus pembuatan dan peredaran uang palsu jaringan UIN Alauddin Makassar yakni Andi Ibrahim dan Ambo Ala menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negri Sungguminasa, Rabu (30/7). Dalam persidangan, hanya terdakwa Ambo Ala yang dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Sementara untuk sidang terdakwa Andi Ibrahim ditunda. Hal tersebut dikarenakan jaksa penuntut umum (JPU) belum siap.
JPU Aria Perkasa Utama yang membacakan tuntutan Ambo Ala menyebut terdakwa terbukti melanggar Pasal 37 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. JPU pun menuntut Ambo Ala berupa pidana penjara selama 6 tahun.
"Membayar denda Rp100 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," ujar Aria
Dalam persidangan Aria menjelaskan hal yang memberatkan atas tuntutan Ambo Ala yakni dianggap meresahkan masyarakat. Selain itu, kasus produksi dan peredaran uang palsu menimbulkan permasalahan ekonomi.
"Hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa merugikan dan meresahkan masyarakat. Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan permasalahan perekonomian negara," ungkapnya.
Dalam persidangan tersebut, terungkap peran Ambo Ala dalam jaringan produksi dan uang palsu yakni pembuat pita pengaman. Dengan adanya pita pengaman tersebut, membuat produksi upal tampak sempurna.
Sementara itu, saat sidang terdakwa Andi Ibrahim, Majelis Hakim menegur JPU karena belum siap membacakan tuntutan. Hakim Ketua Dyan Martha mengingatkan agar perkara ini diprioritaskan mengingat tingginya perhatian publik terhadap kasus tersebut.
"Minta tolong, pak penuntut umum, karena ini menarik perhatian masyarakat, sampaikan pertimbangannya dan prioritaskan ya," tegasnya.
Akibatnya, sidang harus ditunda pekan depan.
"Saudara terdakwa, sidang hari ini penuntut umum belum membacakan tuntutannya, maka sidang ditunda ke hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025," katanya.