Hakim Kesal Sampai Tegur Keras JPU Gara-Gara Terdakwa Perkara Uang Palsu Tak Hadiri Sidang
Padahal, agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Annar Sampetoding.
Majelis Hakim sidang kasus produksi dan peredaran uang palsu jaringan UIN Alauddin Makassar menegur Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal tersebut dikarenakan terdakwa Annar S Sampetodding untuk kedua kalinya tidak hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, Rabu (20/8).
Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny sempat mempertanyakan kembali tidak hadirnya terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding di ruang sidang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria Perkasa Utama. Padahal, agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Annar Sampetoding.
JPU Aria Perkasa Utama menyampaikan kepada Majelis Hakim terkait ketidakhadiran terdakwa di persidangan dikarenakan sedang sakit. Hanya saja, kondisi sakit terdakwa Annar Sampetoding tidak diperkuat oleh surat keterangan dokter.
"Untuk sidang hari ini, (dokternya) tidak bisa keluarkan surat. Bahwa pihak rutan pun belum ada (dokternya) sehingga tidak bisa keluarkan surat terkait terdakwa hari ini Yang Mulia," ujarnya.
Mendapatkan jawaban JPU, Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny menyebut surat yang diserahkan bukan surat sakit. Hakim pun mengingatkan kepada JPU tentang tugas dan kewenangan.
"Pertama, perlu saya ingatkan kepada saudara, memang ini adalah kewenangan Majelis Hakim. Namun, untuk pemantauan kesehatan dan kewajiban menghadirkan terdakwa adalah kewajiban JPU," kata dia.
"Jadi ini (terdakwa Annar Sampetoding) sudah dua kali tidak hadir. Ini saya anggap tanpa keterangan, karena itu bukan surat sakit," imbuhnya.
Dyan kembali mengingatkan kepada JPU agar dipersidangan berikutnya terdakwa Annar Sampetoding dihadirkan dalam persidangan.
"Jadi, kami tidak melihat sikap dari penuntut umum kewajiban menghadapkan terdakwa ke dalam persidangan. Jadi, ketika nanti ini terulang lagi sampai ketiga kali maka kita akan mengambil sikap terhadap keadaan ini," tegasnya.
Sementara persidangan terdakwa lainnya yakni Andi Haeruddin, yang merupakan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) mendapatkan vonis hukuman 2,6 tahu penjara dan denda sebesar Rp50 juta. Sebelumnya, terdakwa Andi Haeruddin terlibat dalam peredaran uang palsu jaringan UIN Alauddin.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Andi Haeruddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan Rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," ujarnya Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny.
"Dua, menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Andi Haeruddin hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan enam bulan dan denda Rp50 juta. Dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti pidana penjara selama 1 bulan," ucapnya.
Majelis Hakim menilai hal yang memberatkan terdakwa Andi Haeruddin adalah pegawai perbankan yang harusnya mencegah mengedarkan uang palsu. Padahal, Haeruddin sudah bekerja di BRI selama 30 tahun.
"Hal yang memberatkan adalah terdakwa merupakan pegawai bank BRI yang telah bekerja selama 30 tahun. Seharusnya ia mampu mencegah peredaran uang palsu, tetapi malah membantu dengan menjadi perantara," ucapnya.