Hakim Perintahkan Panggil Paksa Kadindik Jatim Jadi Saksi di PN Surabaya
Perintah tersebut disampaikan karena yang bersangkutan telah beberapa kali tidak memenuhi panggilan persidangan alias mangkir.
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan secara paksa Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan pemerasan yang menyeret dua mahasiswa.
Perintah tersebut disampaikan karena yang bersangkutan telah beberapa kali tidak memenuhi panggilan persidangan alias mangkir.
Instruksi pemanggilan paksa itu ditegaskan Ketua Majelis Hakim Cokia Ana P. Oppusunggu dalam persidangan yang digelar Senin (26/1). Agenda sidang sejatinya mendengarkan keterangan saksi korban, namun Aries kembali tidak hadir.
JPU sebelumnya menyerahkan surat kepada majelis hakim yang berisi keterangan bahwa Aries berhalangan hadir karena sakit.
Surat tersebut berupa salinan keterangan dokter yang menyebut Aries membutuhkan waktu istirahat selama satu hari. Namun, tidak ada penjelasan rinci mengenai penyakit yang diderita.
“Jadi ini sakitnya apa,” tanya Hakim Cokia di ruang sidang.
Salah satu JPU menjawab, “Keterangannya hanya demikian.”
Hakim Cokia kemudian menyinggung adanya pemberitaan media yang menyebut Aries masih mengikuti kegiatan penanaman mangrove sehari sebelumnya. Hal itu memicu keraguan majelis terhadap alasan ketidakhadiran saksi korban.
Anggota majelis hakim, Nur Kholis, turut meminta agar dokter yang mengeluarkan surat keterangan sakit dihadirkan bila Aries kembali absen. “Kalau tidak hadir lagi nanti kita panggil dokternya untuk kita mintai keterangannya,” tegasnya.
Majelis juga menegaskan bahwa perkara ini masih menggunakan ketentuan KUHAP lama, sehingga keterangan saksi korban tidak bisa hanya dibacakan di persidangan dan wajib disampaikan langsung.
“(Keterangan) korban tidak bisa dibacakan, harus kesini ya, kita masih pakai KUHAP yang lama ya. Kita panggil paksa ya, dia wajib hadir. Sampaikan ke dia tidak usah takut jadi saksi,” ujar Cokia.
Menanggapi perintah tersebut, JPU Sri Rahayu menyatakan pihaknya siap menjalankan instruksi majelis hakim. “Kami tetap siap (menghadirkan saksi Aries). Karena ini kewajiban kami,” ujarnya singkat.
Hakim sendiri memerintahkan jaksa agar memanggil kembali Kadindik Jatim Aries Agung Paewai pada persidangan Kamis (29/1) depan. Terkait hal itu, persidangan hari ini pun ditutup tanpa agenda apapun.
Kasus Dugaan Pemerasan
Perkara ini bermula dari penangkapan dua mahasiswa oleh Ditreskrimum Polda Jatim atas dugaan pemerasan terhadap Aries Agung Paewai. Keduanya adalah SH alias DS (24), warga Bangkalan, dan MSS (26), asal Pontianak.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan, para tersangka menggunakan modus membentuk organisasi bernama Front Gerakan Rakyat Antikorupsi (FGR). Mereka mengirim surat pemberitahuan aksi demonstrasi ke Kantor Dinas Pendidikan Jatim.
“Kronologinya, Rabu (16/7) tersangka mengirim surat pemberitahuan kegiatan demonstrasi ke Dispendik Jatim yang akan melaksanakan demo hari Senin 21 Juli 2025. Tuntutannya untuk menetapkan Aries Agung Paewai sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah,” kata Abast dalam konferensi pers, Kamis (24/7/2025).
Sebelum aksi berlangsung, tepatnya Sabtu (19/7) malam, kedua tersangka bertemu dengan perwakilan Aries di sebuah kafe di kawasan Ngagel, Surabaya. Dalam pertemuan itu, mereka diduga meminta uang Rp50 juta agar rencana demonstrasi dibatalkan serta konten yang telah viral di media sosial dihapus.
“Namun saat itu uang yang dibawa saksi hanya sebesar Rp 20 juta,” ujar Abast.
Meski telah menerima sebagian uang, para tersangka disebut tetap melanjutkan ancaman dan pemerasan. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Tidak lama setelah laporan dibuat, tim Jatanras Polda Jatim menangkap kedua pelaku sekitar pukul 23.00 WIB.