Akal Bulus 2 Mahasiswa Surabaya Ancam Demo Kadisdik Jatim soal Isu Korupsi & Perselingkuhan, Ujung-ujungnya Minta Fulus

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap dua mahasiswa dari sebuah perguruan tinggi negeri di Surabaya.

Erwin Yohanes
Oleh Erwin Yohanes - Reporter
Akal Bulus 2 Mahasiswa Surabaya Ancam Demo Kadisdik Jatim soal Isu Korupsi & Perselingkuhan, Ujung-ujungnya Minta Fulus
2 Mahasiswa di Surabaya jadi tersangka pemerasan Kadisdik Jatim (2 Mahasiswa di Surabaya jadi tersangka pemerasan Kadisdik Jatim)

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap dua mahasiswa dari sebuah perguruan tinggi negeri di Surabaya. Keduanya ditangkap saat operasi tangkap tangan di sebuah kafe kawasan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya.

"Penangkapan dilakukan di salah satu kafe di Ngagel Jaya Selatan, Surabaya. Mereka diduga terlibat dalam kasus pemerasan, ancaman, serta pencemaran nama baik terhadap Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (24/7).

Dua tersangka yang ditangkap oleh Unit II Subdit Jatanras pada Sabtu malam (19/7) sekitar pukul 23.00 WIB itu masing-masing berinisial SH alias BS (24), asal Bangkalan, dan MSS (26), warga Pontianak.

Kasus ini berawal dari pengiriman surat pemberitahuan aksi demonstrasi oleh para tersangka kepada Dinas Pendidikan Jawa Timur, yang rencananya digelar pada Senin, 21 Juli 2025. Isi tuntutan mereka mencakup permintaan agar Kepala Dispendik Jatim ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah dan perselingkuhan dengan istri seorang perwira TNI.

2 Mahasiswa di Surabaya jadi tersangka pemerasan Kadisdik Jatim
2 Mahasiswa di Surabaya jadi tersangka pemerasan Kadisdik Jatim merdeka.com

Abast mengungkapkan bahwa pada Sabtu (19/7), para tersangka bertemu dengan dua saksi yang mewakili pihak korban, yakni Iqbal dan Fahri, di sebuah kafe di Jalan Ngagel Jaya Selatan. Dalam pertemuan itu disepakati pembayaran uang tunai Rp50 juta agar rencana unjuk rasa dibatalkan dan konten tentang dugaan perselingkuhan yang telah diunggah di media sosial seperti Instagram dan TikTok segera dihapus.

Namun, saat transaksi berlangsung, uang yang diserahkan hanya sebesar Rp20.050.000. Setelah penyerahan uang tersebut, tim Jatanras melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di area parkir kafe, dan mengamankan uang tunai yang disembunyikan SH di dalam pakaiannya.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 368 juncto Pasal 55 KUHP, serta alternatif Pasal 369, Pasal 310, dan Pasal 311 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu bendel surat pemberitahuan aksi demonstrasi dari organisasi bernama Front Gerakan Rakyat (FGR) Anti Korupsi yang dikirimkan pada 16 Juli 2025, uang tunai Rp 20.050.000, dua unit ponsel, dan sebuah sepeda motor.

Rekomendasi