Didakwa Biayai Produksi Uang Palsu di Kampus UIN Makassar, Annar Sampetoding Ajukan Eksepsi
Dalam sidang terungkap, Anhar mengirimkan uang kepada Muh Syahruna sebesar Rp287 juta untuk membeli mesin dan bahan produksi uang palsu.

Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksanaan Negeri Gowa membiayai produksi uang palsu. Annar pun langsung mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU disidang yang dipimpin Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny, terdakwa mengirimkan uang kepada Muh Syahruna sebesar Rp287 juta untuk membeli mesin dan bahan produksi uang palsu. Uang ratusan juta rupiah tersebut dikirim Annar kepada Muh Syahruna secara bertahap dengan cara ditransfer.
Awalnya, Annar mengirimkan uang pembelian mesin cetak pada 24 Agustus 2023 sebanyak Rp 60 juta. Sehari berselang, Annar kembali mengirim uang ke rekenin Muh Syahruna senilai Rp 50 juta.
"Terus tanggal 26 Agustus 2023 senilai Rp 50 juta, tanggal 28 Agustus 2023 senilai Rp 50 juta, tanggal 29 Agustus tahun 2023 senilai Rp 50 juta, dan tanggal 21 Oktober 2023 senilai Rp 27 juta," ujar JPU yang membacakan dakwaan di Ruang Sidang Kartika, PN Sungguminasa, Rabu (21/5).
Dalam persidangan juga terungkap, Annar Sampetoding yang memperkenalkan Andi Ibrahim yang saat itu menjabat sebagai Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar dengan Muh Syahruna. Saat itu, Andi Ibrahim menyampaikan kepada Annar Sampetodding ingin mencari donatur untuk maju di Pilkada Barru.
"Setelah itu, terdakwa Muh Syahruna dan Andi Ibrahim saling berkomuniasi melalui telepon untuk mencetak uang palsu," tutur JPU.

JPU mendakwa Annar Sampetoding melanggar Pasal 37 ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan primair. Sementara dakwaan subsidair, Annar dikenakan Pasal 37 ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian jaksa juga mendakwa Annar dengan Pasal 36 ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP di dakwaan lebih subsidair.
Menanggapi dakwaan tersebut, Annar langsung mengajukan eksepsi. Penasihat Hukum Annar S Sampetoding, Husai Rahim mengatakan kliennya mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU kabur.
"Jadi kita baru menggunakan hak terdakwa itu sebatas untuk melihat dari sudut pandang surat dakwaan itu dari segi formilnya," sebutnya.
"Menurut kami ada beberapa poin-poin. Kita mengajukan eksepsi itu karena (dakwaan JPU) kabur atau obscure leader," ucapnya.