Bantahan Keras Jaksa Disebut Terdakwa Minta Duit Rp5 M: Saya Enggak Pernah Ketemu Orangnya
Jaksa Aria Perkasa membantah tudingan terdakwa kasus produksi uang palsu UIN Alauddin Makassar Annar Salahuddin Sampetoding soal minta duit Rp5 Miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria Perkasa membantah tudingan terdakwa kasus produksi uang palsu UIN Alauddin Makassar Annar Salahuddin Sampetoding tentang adanya pemerasan uang Rp5 miliar untuk meringankan tuntutan.
"Oh itu, enggak benar itu. Enggak benar apa yang dikatakan sama si Annar itu, enggak benar," ujarnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Rabu (27/8).
Aria mengaku tidak mengenal sosok Ilham yang disebutkan Annar sebagai penghubung JPU untuk meminta uang Rp5 miliar.
"Saya enggak tahu Ilham siapa. Saya enggak pernah ketemu orangnya, enggak tahu saya Ilham," tegasnya.
Ia menegaskan tidak ada nama Ilham bertugas di Kejaksaan Negeri Gowa. Dia juga menegaskan soal tudingan pemerasan sebesar Rp5 miliar terhadap terdakwa Annar tidak benar.
"Kami tidak pernah ada yang datang atau apa menyampaikan (permintaan uang), tadi yang katanya berapa Rp5 M, tidak benar," tuturnya.
Sementara pengakuan Annar yang mengaitkan permintaan uang dengan Surat Berharga Negara (SBN), dia menegaskan tidak ada kaitannya. Ia menegaskan tuntutan terhadap Annar hanya soal pembuatan uang palsu.
"Kalau SBN kan tidak terkait sebenarnya sama perkara ini, karena ini kan terkait uang palsu. Bukan surat berharga atau apalah itu yang tadi disebutkan sama Pak Annar," tegasnya.
Ia juga membantah pengakuan Annar yang di mana kejaksaan menyimpan dokumen asli SBN.
"Oh enggak ada. Dokumen aslinya enggak ada, karena yang kemarin yang sempat ditunjukkan di persidangan itu saja, fotokopinya. Tidak ada asli atau apapun yang dikatakan. Tidak ada. Karena kan kami menerima apa sesuai dari penetapan permintaan dari pengadilan," ucapnya.
Tudingan Terdakwa
Dalam pledoinya, Annar mengklaim mengungkapkan ada oknum JPU yang mencoba memerasnya dan meminta uang Rp5 miliar.
“Saya diperas dan dikriminalisasi oleh penuntut umum yang mengutus penghubung bernama Muh. Ilham Syam bertemu saya di Rutan Makassar untuk meminta uang sejumlah Rp5 miliar,” ungkap Annar.
Annar menyebut permintaan uang tersebut untuk membebaskan dirinya dari tuntutan hukum. Namun, jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, ia akan mendapatkan hukuman berat.
"Kalau dipelajari, ada pernyataan kriminalisasi dan permintaan bebas demi hukum, pihak penuntut umum akan replik dan menolak,” ungkap Annar.
Annar mengaitkan permintaan JPU tersebut dengan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Sertifikat Berharga Negara (SBN) senilai Rp700 triliun yang disita kejaksaan.
Dia juga mengungkapkan pada Agustus 2025, istrinya dipanggil menghadap oknum JPU bersama empat orang lain, termasuk orang yang diduga sebagai penghubung.
Dalam pertemuan itu, permintaan uang disebut turun menjadi Rp1 miliar dengan janji tuntutan hanya satu tahun penjara. Namun, Annar mengaku ia dan keluarganya justru terus diteror dengan batas waktu pembayaran.
Bahkan dia mengungkapkan oknum JPU tersebut memperlihatkan draft tuntutan (rentut) kepada istrinya pada Selasa (26/8). Ia menyebut rentut tersebut sebagai senjata JPU untuk mengancam dirinya.