Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi Tersangka Suap Dana PEN Daerah, Bupati Muna La Ode Rusman Emba Ditahan KPK

Jadi Tersangka Suap Dana PEN Daerah, Bupati Muna La Ode Rusman Emba Ditahan KPK

Jadi Tersangka Suap Dana PEN Daerah, Bupati Muna La Ode Rusman Emba Ditahan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba sebagai tersangka suap dalam pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN)).

Selain La Ode, KPK juga menjerat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar, dan pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra (PT MPS) Laode Gomberto yang juga ketua DPC Gerindra Muna.

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu menyebut, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus dana PEN Kolaka Timur dengan tersangka Mochamad Ardian Noervianto dan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur.

Jadi Tersangka Suap Dana PEN Daerah, Bupati Muna La Ode Rusman Emba Ditahan KPK

"Sebagai tindak lanjut adanya fakta-fakta hukum baru kaitan dengan perbuatan menerima sejumlah uang oleh Tersangka MAN (Mochamad Ardian) dan kawan-kawan, KPK kemudian mengembangkan penanganan perkaranya ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," ujar Asep, Senin (27/11).

Asep mengatakan, La Ode Rusman Emba dam Laode Gomberto ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan (rutan) KPK.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan LMRE (La Ode Rusman) untuk 20 hari pertama mulai tanggal 27 November 2023 hingga 16 Desember 2023 di Rutan KPK. Sedangkan untuk Tersangka LG (Laode Gomberto) telah lebih dulu dilakukan penahanan mulai tanggal 22 November 2023 hingga 11 Desember 2023 di Rutan KPK," ucapnya.

Asep mengatakan, kasus yang menjerat mereka bermula dari pandemi Covid-19 yang membutuhkan kebijakan kestabilan keuangan negara. Kemudian pemerintah pusat memberikan program modalitas untuk pemerintah daerah yang mengajukan pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) daerah.

Salah satu kabupaten yang mengajukan pinjaman adalah Pemerintah Kabupaten Muna. Sekitar Januari 2021, La Ode Rusman mengajukan permohonan pinjaman PEN daerah kepada Menteri Keuangan yang ditembuskan pada Menteri Dalam Negeri dan Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur dengan besaran pinjaman Rp401,5 miliar.

Agar permohonan tersebut dapat ditindaklanjuti, La Ode Rusman memerintahkan Laode M Syukur menghubungi Ardian Noervianto selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri agar prosesnya dapat dikawal. Dari pembicaraan disepakati adanya pemberian sejumlah uang pada Ardian agar proses pengawalannya lancar.

Kemudian La Ode Rusman memerintahkan Laode Syukur mencari donatur dari pihak pengusaha. Sebagai salah satu pengusaha lokal di Kabupaten Muna, Laode Gomberto kemudian dihubungi Laode Syukur untuk membahas penggunaan dana PEN apabila telah cair.

Jadi Tersangka Suap Dana PEN Daerah, Bupati Muna La Ode Rusman Emba Ditahan KPK

Selanjutnya terkumpul uang sekitar Rp2,4 miliar yang bersumber dari kantong pribadi Laode Gomberto yang siap diberikan kepada Ardian. Penyerahan uang Rp2,4 miliar kepada Ardian dilakukan bertahap oleh La Ode Syukur di Jakarta dalam bentuk dolar Singapura dan dolar Amerika.

Atas penyerahan uang tersebut, Ardian kemudian membubuhkan parafnya pada draft final surat Menteri Dalam Negeri yang berlanjut pada bubuhan persetujuan tanda tangan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan besaran nilai pinjaman maksimal Rp401,5 Miliar.

"Mempersiapkan cairnya pinjaman dana PEN, LMRE (La Ode Rusman) lalu mengumpulkan dan mengarahkan para Kepala Dinas yang memiliki paket pekerjaan untuk memberikan paket pekerjaannya pada LG (Laode Gomberto)," kata Asep.

Atas perbuatannya, La Ode Rusman dan Laode Gomberto, sebagai pemberi, disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Ardian dan Laode Syukur disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

FOTO: KPK Tahan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba Terkait Kasus Suap Dana PEN
FOTO: KPK Tahan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba Terkait Kasus Suap Dana PEN

KPK menetapkan sekaligus menahan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan dana PEN.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Bupati Muna La Ode Rusman Emba sebagai Tersangka Korupsi di Polda Sultra
KPK Periksa Bupati Muna La Ode Rusman Emba sebagai Tersangka Korupsi di Polda Sultra

Tim penyidik KPK memeriksa Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba hari ini. Dia diperiksa sebagai tersangka korupsi pengurusan pinjaman dana PEN Daerah.

Baca Selengkapnya
Menakar Keterlibatan BPK di Korupsi BTS 4G Usai Kejagung Tetapkan Sadikin Rusli Tersangka
Menakar Keterlibatan BPK di Korupsi BTS 4G Usai Kejagung Tetapkan Sadikin Rusli Tersangka

Nama Sadikin Rusli disebut-sebut dalam sidang perkara korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Plt Bupati Bogor Khawatir Tol Puncak-Cianjur Matikan Ekonomi Masyarakat
Plt Bupati Bogor Khawatir Tol Puncak-Cianjur Matikan Ekonomi Masyarakat

Tol Puncak-Cianjur itu memang sudah ada petanya. Tinggal dilaksanakan saja.

Baca Selengkapnya
Dorong Pengembangan Pulau Rempang, Muhammad Rudi Laporkan Progres ke Menko Perekonomian
Dorong Pengembangan Pulau Rempang, Muhammad Rudi Laporkan Progres ke Menko Perekonomian

Airlangga Hartarto mengimbau untuk mengawal permohonan dukungan maupun persetujuan dari masing-masing kementerian

Baca Selengkapnya
Pengusaha: Kita Tunggu Calon Presiden 2024 yang Berani Singgung Isu Perpajakan
Pengusaha: Kita Tunggu Calon Presiden 2024 yang Berani Singgung Isu Perpajakan

Dengan pajak, masyarakat miskin Indonesia terus memiliki harapan dari sisi ekonomi sosial.

Baca Selengkapnya
Ganjar-Mahfud Janji Percepat Pembangunan Ekonomi Berdikari, Begini Konsepnya
Ganjar-Mahfud Janji Percepat Pembangunan Ekonomi Berdikari, Begini Konsepnya

Capres dan cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD bertekad mempercepat pembangunan ekonomi berdikari berbasis pengetahuan dan nilai tambah.

Baca Selengkapnya
Ganjar-Mahfud Janji Percepat Pemerataan Pembangunan, Begini Caranya
Ganjar-Mahfud Janji Percepat Pemerataan Pembangunan, Begini Caranya

Capres dan cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD berjanji akan mempercepat pemerataan pembangunan ekonomi

Baca Selengkapnya
ASN Kelurahan Kelapa Gading Barat Paksa PPSU Utang Pinjol Belum Dicopot
ASN Kelurahan Kelapa Gading Barat Paksa PPSU Utang Pinjol Belum Dicopot

Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Kelapa Gading Barat itu belum dicopot dari jabatannya karena masih dalam pemeriksaan.

Baca Selengkapnya