Daftar Lengkap Pasal Penting KUHP Baru Berlaku Mulai 2 Januari 2026
Dalam KUHP baru ini merumuskan berbagai jenis tindak pidana, mulai dari tindak pidana umum hingga tindak pidana khusus.
Awal tahun 2026, menjadi kado bagi proses penegakan hukum tanah air. Mulai Jumat 2 Januari, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi diberlakukan.
Dalam KUHP baru ini merumuskan berbagai jenis tindak pidana, mulai dari tindak pidana umum hingga tindak pidana khusus. KUHP ini nantinya sebagai rujukan utama bagi aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memahami batas perbuatan yang dilarang serta konsekuensi hukumnya.
Berikut poin-poin tindak pidana dalam KUHP baru sebagaimana dirangkum merdeka.com dikutip dari salinan diterima di Jakarta, Senin (4/1):
1. Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara
a). Tindak pidana terhadap ideologi negara.
b). Tindak pidana makar.
c). Tindak pidana terhadap pertahanan negara.
2. Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden
a). Penyerangan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden
b). Penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.
3. Tindak Pidana Terhadap Negara Sahabat
a). Makar terhadap negara sahabat.
b). Penyerangan terhadap kepala negara sahabat dan wakil kepala negara sahabat beserta penodaan bendera.
4. Tindak Pidana Terhadap Penyelenggara Rapat Lembaga Legislatif dan Badan Pemerintah
a). Perbuatan mengganggu, membubarkan atau menghalangi jalannya rapat resmi lembaga negara atau pemerintahan. Setiap orang yang melanggar tersebut akan dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Atur Penghinaan Lambang Negara hingga Keterangan Palsu
5. Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum
a). Penghinaan terhadap Simbol Negara, Pemerintah atau Lembaga Negara, dan Golongan Penduduk.
b). Penghasutan dan Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana.
c). Tidak Melaporkan atau Memberitahukan Adanya Orang yang Hendak Melakukan Tindak Pidana.
d). Gangguan terhadap Ketertiban dan Ketenteraman Umum
e). Penggunaan ijazah atau Gelar Akademik Palsu
f). Tindak Pidana Perizinan
g). Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman, dan Pekarangan
6. Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan
a). Penyesatan Proses Peradilan
b). Mengganggu dan Merintangi Proses Peradilan
c). Perusakan Gedung, Ruang Sidang, dan Alat Perlengkapan Sidang Pengadilan
d). Pelindungan Saksi dan Korban
7. Tindak Pidana Terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama Atau Kepercayaan
a). Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan
b.) Tindak Pidana terhadap Kehidupan Beragama atau Kepercayaan dan Sarana Ibadah
8. Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang, Kesehatan, dan Barang
a.) Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum
b.) Tindak Pidana Perusakan Bangunan
c.) Tindak Pidana Perusakan Kapal
d.) Tindak Pidana Kenakalan terhadap Orang atau Barang
e.) Tindak Pidana terhadap Informatika dan Elektronika
f.) Tindak Pidana Pengusikan, Kecerobohan Pemeliharaan, dan Penganiayaan Hewan
g.) Tindak Pidana Kecerobohan yang Membahayakan Umum
h.) Perbuatan yang Membahayakan Nyawa atau Kesehatan
i.) Tindak Pidana Jual Beli Organ, Jaringan Tubuh, dan Darah Manusia
9. Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Pemerintahan
a.) Tindak Pidana terhadap Pejabat
b.) Penganjuran Desersi, Pemberontakan, dan Pembangkangan Tentara Nasional Indonesia
c.) Penyalahgunaan Surat Pengangkutan Ternak
d.) Tindak Pidana Irigasi
e.) Penggandaan Surat Resmi Negara Tanpa Izin
10. Tindak Pidana Keterangan Palsu di Atas Sumpah
a.) Setiap orang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus memberikan keterangan di atas sumpah atau keterangan tersebut menimbulkan akibat hukum, memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan, yang dilakukan sendiri atau oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Pemalsuan Uang hingga Perjudian
11. Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang Dan Uang Kertas
a.) Setiap orang yang memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara, dengan maksud untuk mengedarkan atau meminta mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.
12. Tindak Pidana Pemalsuan Meterai, Cap Negara, dan Tera Negara
a.) Pemalsuan Meterai
b.) Pemalsuan dan Penggunaan Cap Negara dan Tera Negara
c.) Pengedaran Meterai, Cap, atau Tanda yang Dipalsu
13. Tindak Pidana Pemalsuan Surat
a.) Pemalsuan Surat
b.) Keterangan Palsu dalam Akta Autentik
c.) Pemalsuan terhadap Surat Keterangan
14. Tindak Pidana Terhadap Asal Usul dan Perkawinan
a.) Setiap orang yang menggelapkan asal-usul orang, melangsungkan perkawinan dan tidak memberitahukan kepada pihak lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
15. Tindak Pidana Kesusilaan
a.) Kesusilaan Di Muka Umum
b.) Pornografi
c.) Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan dan Alat Pengguguran Kandungan
d.) Perzinaan
e.) Perbuatan Cabul
f.) Minuman dan Bahan yang Memabukkan
g.) Pemanfaatan Anak untuk Pengemisan
h.) Perjudian
Penelantaran hingga Penyelundupan Orang
16. Tindak Pidana Penelantaran Orang
a.) Setiap orang yang menempatkan atau membiarkan orang dalam keadaan terlantar, sedangkan menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan wajib memberi nafkah, merawat, atau memelihara orang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
17. Tindak Pidana Penghinaan
a.) Pencemaran
b.) Fitnah
c.) Penghinaan Ringan
d.) Pengaduan Fitnah
e.) Persangkaan Palsu
f.) Pencemaran Orang Mati
g.) Pengaduan, Pemberatan Pidana, dan Pidana Tambahan
18. Tindak Pidana Pembukaan Rahasia
a.) Setiap orang yang membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan, profesi, atau tugas yang diberikan oleh instansi pemerintah baik rahasia yang sekarang maupun yang dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
19. Tindak Pidana Terhadap Kemerdekaan Orang
a.) Perampasan Kemerdekaan Orang dan Pemaksaan
b.) Perampasan Kemerdekaan Orang
c.) Perampasan Kemerdekaan terhadap Anak dan Perempuan
d.) Perdagangan Orang
e.) Pidana Tambahan
20. Tindak Pidana Penyelundupan Manusia
a.) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, dipidana karena penyelundupan manusia dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VII.
Penghilangan Janin hingga Pemerasan
21. Tindak Pidana Terhadap Nyawa Dan Janin
a.) Pembunuhan
b.) Aborsi
22. Tindak Pidana Terhadap Tubuh
a.) Penganiayaan
b.) Penyerangan dan Perkelahian secara Berkelompok
c.) Perkosaan
23. Tindak Pidana Yang Mengakibatkan Mati atau Luka Karena Kealpaan
a.) Setiap orang yang karena kealpaannya orang lain luka sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan jabatan, mata pencaharian, atau profesi selama waktu tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
24. Tindak Pidana Pencurian
a.) Setiap orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
25. Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman
a.) Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 dar. Pasal 483 dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/ atau huruf d.
Penggelapan hingga Pidana Jabatan
26. Tindak Pidana Penggelapan
a.) Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486, Pasal 488, atau Pasal 489, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c dan pencabutan hak satu atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86.
27. Tindak Pidana Perbuatan Curang
a.) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 berlaku juga bagi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 sampai dengan Pasal 509, kecuali ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 509 huruf b.
28. Tindak Pidana Terhadap Kepercayaan Dalam Menjalankan Usaha
a.) Perbuatan Merugikan dan Penipuan terhadap Kreditur
b.) Perbuatan Curang Pengurus atau Komisaris
c.) Perdamaian untuk Memperoleh Keuntungan
d.) Penarikan Barang Tanpa Hak
29. Tindak Pidana Perusakan dan Penghancuran Barang dan Bangunan Gedung
a.) Perusakan dan Penghancuran Barang
b.) Perusakan dan Penghancuran Bangunan Gedung
30. Tindak Pidana Jabatan
a.) Penolakan atau Pengabaian Tugas yang Diminta
b.) Tindak Pidana Paksaan dan Tindak Pidana Penyiksaan
c.) Penyalahgunaan Jabatan atau Kewenangan
Pidana HAM hingga Terorisme
31. Tindak Pidana Pelayaran
a.) Pembajakan dan Kekerasan terhadap dan di atas Kapal
b.) Pemalsuan Surat Keterangan Kapal dan Laporan Palsu
c.) Penyerangan, Pemberontakan, dan Pembangkangan di Kapal
d.) Penyalahgunaan Wewenang dan Pelanggaran Kewajiban oleh Nakhoda Kapal
e.) Perusakan Barang Muatan dan Keperluan Kapal
f.) Menjalankan Profesi sebagai Awak Kapal
g.) Penandatanganan Konosemen dan Tiket Perjalanan
32. Tindak Pidana Penerbangan dan Tindak Pidana Terhadap Sarana Serta Prasarana Penerbangan
a.) Perusakan Sarana Penerbangan dan Pesawat Udara
b.) Pembajakan Pesawat Udara
c.) Perbuatan yang Membahayakan Keselamatan Penerbangan
d.) Tindak Pidana Asuransi Pesawat Udara
33. Tindak Pidana Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
a.) Tindak Pidana Penadahan
b.) Tindak Pidana Penerbitan dan Pencetakan
34. Tindak Pidana Berdasarkan Hukum Yang Hidup dalam Masyarakat
a.) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang, diancam dengan pidana. Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf
35. Tindak Pidana Khusus
a) Tindak Pidana Berat Terhadap Hak Asasi Manusia
b.) Tindak Pidana Terorisme
c.) Tindak Pidana Korupsi
d.) Tindak Pidana Pencucian Uang
e.) Tindak Pidana Narkotika
f.) Permufakatan Jahat, Persiapan, Percobaan, dan Pembantuan Tindak Pidana Khusus.
36. Ketentuan Peralihan
a.) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam Bab tentang Tindak Pidana Khusus dalam Undang-Undang ini dilaksanakan oleh lembaga penegak hukum berdasarkan tugas dan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang masing-masing.