3.148 Desa di Jateng Alami Kekosongan Jabatan Perangkat Desa
Dia menyebut, ada tiga daerah yang mengalami kekosongan jabatan perangkat desa terbanyak. Antara lain Kabupaten Pati ada 634 orang.
Sebanyak 3.148 desa wilayah Jawa Tengah mengalami kekosongan formasi jabatan perangkat desa. Di antaranya Kabupaten Pati mengalami jabatan perangkat desa kosong terbanyak karena Bupati Sudewo terjerat kasus pemilihan kepala desa (Pilkades).
"Jumlah kekosongan formasi jabatan perangkat desanya capai 5.243 di 3.148 desa. Jadi tidak semua karena kasus. Ada yang meninggal, ada yang mayoritas karena pensiun," kata Kepala Dispermadesdukcapil Jateng, Nadi Santoso.
Dia menyebut, ada tiga daerah yang mengalami kekosongan jabatan perangkat desa terbanyak. Antara lain Kabupaten Pati ada 634 orang. Kemudian di Kabupaten Purbalingga 436 orang, dan Kabupaten Jepara 435 orang.
"Total desa mencapai 7.810 desa di 29 daerah. Kemudian ada 3.148 desa di antaranya mengalami kekosongan perangkat desa sejak Januari 2025," ujarnya.
Sedangkan, untuk menyikapinya kekosongan jabatan perangkat desa, pihaknya telah mengatur dengan menunjuk Penjabat (Pj) atau Pelaksana Tugas (Plt) maupun Pelaksana Harian (Plh).
Teknis Final Tunggu PP
"Para Plt perangkat desa nantinya tetap bisa menjalankan pelayanan bagi masyarakat sehingga layanan administrasi bisa berjalan normal," jelasnya.
Namun sampai saat ini, teknis final masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP), sehingga kekosongan terjadi sejak Januari 2025. Adapun untuk mengisi kekosangan perangkat desa, secara wewenang memerlukan persetujuan camat dan Bupati setempat.
"Jadi wewenang daerah dan masih menunggu PP. Sebab ada perubahan di Undang-Undang desa sampai sekarang mekanisme pengangkatan perangkat desa, belum turun," pungkasnya.