Pemkab Tulungagung Segera Usulkan Pj Sekda ke Gubernur Jatim, Ini Alasannya
Pemerintah Kabupaten Tulungagung akan segera mengusulkan Pj Sekda ke Gubernur Jawa Timur menyusul kekosongan jabatan pasca-mutasi Sekda sebelumnya.
Pemerintah Kabupaten Tulungagung akan segera mengajukan usulan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Langkah ini diambil menyusul kekosongan jabatan Sekda definitif setelah pejabat sebelumnya dimutasi ke posisi lain.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung, Soeroto, menjelaskan bahwa usulan Pj Sekda akan dilakukan setelah Tri Hariadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah, resmi dilantik sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.
Sebelum pengusulan Pj Sekda, pemerintah daerah akan menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekda untuk mengisi kekosongan jabatan sementara. Penunjukan Plh Sekda ini diperkirakan akan berlangsung selama sekitar lima hari kerja.
Proses Pengusulan Pj Sekda dan Alasan di Baliknya
Pengusulan Pj Sekda ini menjadi krusial mengingat kekosongan jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Tulungagung. Skenario penunjukan Plh dan pengusulan Pj Sekda dipilih setelah serangkaian peristiwa terkait mutasi pejabat sebelumnya.
Tri Hariadi, yang seharusnya dilantik sebagai Kepala Disnakertrans pada Kamis (11/12), tidak hadir dalam prosesi tersebut di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso. Pelantikan khusus untuk jabatan Sekda kemudian dijadwalkan ulang pada Jumat (12/12).
Namun, Tri Hariadi kembali mangkir pada jadwal kedua tersebut, meskipun telah menerima surat pemberitahuan resmi dari BKPSDM, tanpa memberikan alasan yang jelas kepada Bupati. Kejadian ini menyebabkan batalnya acara serah-terima jabatan Sekda yang telah disiapkan oleh Bupati Garut Sunu Wibowo dan calon Sekda baru, Soeroto.
"Pemerintah daerah akan menunjuk pelaksana harian (Plh) sekda selama sekitar lima hari sebelum mengusulkan penjabat (Pj) sekda kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa," kata Soeroto, menjelaskan prosedur yang akan ditempuh.
Kedudukan Jabatan dan Kekosongan OPD Lain
Soeroto juga menegaskan bahwa mutasi jabatan dari Sekretaris Daerah menjadi Kepala Dinas tidak dapat diartikan sebagai penurunan jabatan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa seluruh jabatan pimpinan tinggi pratama memiliki kedudukan yang setara.
"Sekarang tidak ada lagi eselon II A atau II B. Semua jabatan pimpinan tinggi pratama setara," ujarnya. Pengangkatan Pj Sekda sendiri mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
Setelah Pj Sekda ditetapkan, Pemerintah Kabupaten Tulungagung berencana untuk melaksanakan seleksi terbuka guna mengisi jabatan Sekda definitif. Proses ini diharapkan dapat menjaring kandidat terbaik untuk posisi strategis tersebut.
Selain jabatan Sekda, BKPSDM Tulungagung mencatat ada empat jabatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain yang masih kosong pasca-promosi dan mutasi pejabat pimpinan tinggi pratama. Jabatan-jabatan tersebut meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). "Untuk Dinas Pendidikan saat ini masih kosong dan belum ada Plt, sedangkan Disperkim, DLH, dan DPMD sementara diisi Plt," kata Soeroto.
Sumber: AntaraNews