Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, pada Senin (25/8) secara resmi melantik kembali empat kepala desa yang sebelumnya telah purnatugas. Pengukuhan ini dilakukan berdasarkan skema perpanjangan jabatan kepala desa, sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ.
Keputusan ini menjadi sorotan mengingat para kepala desa tersebut sempat diberhentikan sementara, dengan posisi mereka diisi oleh Penjabat (Pj) Kades. Kini, dengan pengukuhan ini, mereka kembali memimpin desa masing-masing, memastikan roda pemerintahan desa berjalan lancar.
Proses perpanjangan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tulungagung, Hari Prastijo, menjelaskan detail alasan pengukuhan kembali.
Advertisement
Advertisement
Hari Prastijo, atau akrab disapa Yoyok, menjelaskan bahwa keempat kepala desa yang dilantik kembali ini tidak termasuk dalam daftar perpanjangan jabatan yang dilakukan pada tahun 2024. Mereka adalah kepala desa yang masa jabatannya berakhir antara November 2023 hingga Januari 2024, sehingga harus dikukuhkan kembali sesuai aturan yang berlaku.
Kondisi ini berbeda dengan kepala desa yang mengalami situasi lain, seperti meninggal dunia, telah habis masa jabatan periode penuh, atau tersandung masalah hukum. Untuk kasus-kasus tersebut, skema perpanjangan jabatan kepala desa tidak berlaku, menunjukkan adanya kriteria spesifik dalam penerapan kebijakan ini.
Sebelum pengukuhan, keempat kepala desa ini sempat diberhentikan sementara dari jabatannya. Selama masa kekosongan tersebut, posisi mereka diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan tanpa hambatan.
Advertisement
Adapun keempat kepala desa yang kembali menjabat adalah:
- Kepala Desa Pagerwojo, Kecamatan Pagerwojo
- Kepala Desa Kauman, Kecamatan Kauman
- Kepala Desa Tunggangri, Kecamatan Kalidawir
- Kepala Desa Gedangan, Kecamatan Karangrejo
Advertisement
Setelah resmi dikukuhkan, Hari Prastijo menekankan pentingnya bagi para kepala desa untuk segera menyesuaikan diri dengan dinamika pemerintahan dan administrasi desa. Penyesuaian cepat ini krusial agar roda pemerintahan dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menyampaikan pesan penting kepada para kepala desa yang baru saja dikukuhkan. Beliau berharap agar mereka dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa melanggar aturan yang berlaku, menjaga integritas dan kepercayaan publik.
Masa perpanjangan jabatan kepala desa ini berlaku selama dua tahun penuh, terhitung sejak tanggal pengukuhan. Dengan demikian, keempat kepala desa ini akan kembali memimpin dan mengabdi di desa masing-masing hingga tahun 2027.
Advertisement
Kebijakan perpanjangan jabatan kepala desa ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi para kepala desa berpengalaman untuk melanjutkan program pembangunan. Hal ini juga menjadi upaya pemerintah daerah dalam memastikan keberlanjutan pelayanan dan pembangunan di tingkat desa.
Sumber: AntaraNews