Sebanyak 139 jabatan kepala sekolah di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, saat ini masih kosong. Situasi ini menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam memastikan kualitas pendidikan. Dinas Pendidikan setempat menargetkan seluruh posisi kosong ini dapat terisi secara definitif pada Maret 2026 mendatang.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Sukowinarno, menjelaskan bahwa kekosongan jabatan ini dinilai kurang optimal. Hal ini terutama dalam pengambilan kebijakan strategis di sekolah karena diisi oleh pelaksana tugas (Plt) yang tidak berstatus definitif.
Proses pengisian jabatan kepala sekolah ini akan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025. Dinas Pendidikan Tulungagung sedang berkoordinasi intensif dengan pemerintah pusat, termasuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk mempercepat proses ini.
Advertisement
Advertisement
Jumlah 139 jabatan kepala sekolah yang kosong di Tulungagung merupakan angka yang signifikan. Selama ini, posisi-posisi tersebut banyak diisi oleh pelaksana tugas, yang menurut Sukowinarno, menghambat optimalisasi kebijakan strategis di lingkungan sekolah. Kehadiran kepala sekolah definitif sangat krusial untuk stabilitas dan kemajuan pendidikan.
Untuk mengisi kekosongan ini, terdapat sejumlah persyaratan ketat yang harus dipenuhi oleh calon kepala sekolah. Persyaratan tersebut meliputi berpendidikan minimal S1 atau D-IV dan memiliki sertifikat pendidik. Selain itu, calon harus berpengalaman manajerial minimal dua tahun dan berpangkat minimal Penata III/c bagi PNS atau guru ahli pertama untuk PPPK. Calon juga wajib memiliki penilaian kinerja minimal baik selama dua tahun terakhir dan memenuhi ketentuan batas usia sesuai regulasi.
Namun, tantangan besar muncul karena dari kebutuhan 139 kepala sekolah definitif, baru ada 17 guru di Tulungagung yang telah lulus Diklat kepala sekolah. Kesenjangan antara kebutuhan dan ketersediaan calon yang memenuhi syarat ini menjadi fokus utama yang perlu segera diatasi oleh pemerintah daerah dan pusat.
Advertisement
Advertisement
Mekanisme pengisian jabatan kepala sekolah ini tidak dilakukan melalui lelang jabatan, melainkan melalui sistem usulan. Bupati Tulungagung akan mengusulkan nama-nama calon yang telah memenuhi seluruh persyaratan kepada pemerintah pusat. Usulan ini akan diajukan melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk mendapatkan persetujuan akhir.
Sukowinarno menegaskan bahwa Bupati dapat mengusulkan calon kepala sekolah selama mereka memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh regulasi. Target utama adalah agar seluruh jabatan kepala sekolah ini dapat terisi penuh pada Maret 2026. Hal ini diharapkan agar penyelenggaraan pendidikan di Tulungagung dapat berjalan lebih optimal dengan kepemimpinan yang definitif dan stabil.
Dengan terisinya jabatan kepala sekolah secara definitif, diharapkan kualitas manajemen sekolah dan implementasi program-program pendidikan dapat meningkat. Optimalisasi ini penting untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif dan mendukung pencapaian prestasi siswa di seluruh wilayah Tulungagung.
Advertisement
Sumber: AntaraNews