Syarat Terbaru Menjadi Kepala Desa dan Perangkat Desa, Terima Gaji Lebih Besar dari PNS
Adapun besaran penghasilan tetap yang diatur dalam beleid ini yaitu, kepala desa paling sedikit menerima Rp2,426 juta per bulan.
Dalam sistem pemerintahan desa di Indonesia, peran Kepala Desa dan Perangkat Desa sangat vital dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat lokal. Untuk itu, ada berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh calon Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Jika memenuhi syarat dan terpilih jadi kepala desa atau perangkat desa, pemerintah telah memastikan besaran penghasilan tetap. Penghasilan ini diberikan ke kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Adapun besaran penghasilan tetap yang diatur dalam beleid ini yaitu, kepala desa paling sedikit menerima Rp2,426 juta per bulan. Jumlah ini setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.
Sementara itu, untuk sekretaris desa paling sedikit mendapatkan Rp2,224 juta atau setara 110 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a. Sedangkan perangkat desa lainnya paling sedikit memperoleh Rp2,022 juta, sama dengan 100 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a.
Sedangkan syarat-syarat ini diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah (Perda) setempat, yang bertujuan untuk memastikan bahwa yang terpilih adalah individu yang berkualitas dan mampu menjalankan tanggung jawabnya dengan baik.
Menjadi Kepala Desa bukanlah hal yang sembarangan, ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi. Di sisi lain, Perangkat Desa juga memiliki syarat yang tidak kalah penting. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai syarat-syarat tersebut untuk memberikan gambaran yang jelas bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam pemerintahan desa.
Berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk menjadi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Indonesia, yang dapat bervariasi tergantung pada peraturan daerah masing-masing.
Syarat Menjadi Kepala Desa
Syarat utama untuk menjadi Kepala Desa diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah setempat. Secara umum, persyaratannya meliputi:
- Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia (WNI).
- Keimanan: Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Ideologi: Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.
- Pendidikan: Minimal tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat. Beberapa daerah mungkin menetapkan syarat pendidikan yang lebih tinggi.
- Usia: Minimal 25 tahun pada saat pendaftaran.
- Kesehatan: Berbadan sehat.
- Hukum: Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.
- Jabatan Sebelumnya: Tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama 2 atau 3 kali masa jabatan.
- Syarat Tambahan: Dapat diatur dalam Perda masing-masing kabupaten/kota, seperti bebas narkoba, dan persyaratan administratif seperti fotokopi KTP, KK, surat pernyataan, ijazah, dan SKCK.
Syarat Menjadi Perangkat Desa
Persyaratan menjadi perangkat desa juga diatur dalam Undang-Undang Desa dan Perda setempat. Secara umum, persyaratannya meliputi:
- Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia (WNI).
- Keimanan: Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Ideologi: Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.
- Pendidikan: Minimal tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Beberapa daerah mungkin menetapkan syarat pendidikan yang lebih tinggi atau lebih rendah.
- Usia: Umumnya berusia antara 20-42 tahun pada saat penutupan pendaftaran.
- Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan dokter).
- Kelakuan: Berkelakuan baik.
- Hukum: Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Jabatan Sebelumnya: Belum pernah diberhentikan dari jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa, atau jabatan negeri lainnya; belum pernah mengundurkan diri dari jabatan Kepala Desa atau Perangkat Desa.
- Domisili: Berdomisili di desa setempat.
- Izin: Jika calon perangkat desa merupakan anggota TNI/Polri, PNS, BUMN/BUMD, atau perangkat desa lain, maka diperlukan izin tertulis dari atasan/pejabat yang berwenang.
- Bersedia Tinggal: Bersedia bertempat tinggal di desa selama menjabat.
- Syarat Tambahan: Dapat diatur dalam Perda masing-masing daerah, seperti persyaratan administratif (fotokopi KTP, KK, surat pernyataan, ijazah, dll.).
Catatan Penting
Informasi di atas merupakan gambaran umum mengenai syarat menjadi Kepala Desa dan Perangkat Desa. Persyaratan yang sebenarnya dapat bervariasi tergantung pada peraturan daerah masing-masing kabupaten/kota.
Proses seleksi dan pengangkatan Kepala Desa dan Perangkat Desa juga diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan memahami syarat-syarat ini, diharapkan masyarakat dapat lebih siap untuk berpartisipasi dalam pemerintahan desa.