Ternyata Cuma Segini Gaji Kepala Desa, tapi Sanggup Bayar Denda Rp48 Miliar Akibat Kasus Pagar Laut
Kepala desa dan perangkat desa yang memasang pagar laut di Tangerang, Banten, diwajibkan membayar denda administrasi sebesar Rp48 miliar.
Perangkat desa dan kepala desa (kades) yang melakukan pemasangan pagar laut di Tangerang, Banten, diwajibkan untuk membayar denda administrasi sebesar Rp48 miliar. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, namun dia tidak merinci desa mana yang terlibat dalam kasus ini.
Yang menjadi sorotan utama adalah kemampuan keuangan perangkat desa dan kepala desa untuk memenuhi kewajiban denda yang cukup besar tersebut.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), terungkap bahwa dua aparat desa menjadi penanggung jawab dalam pembangunan pagar laut di Tangerang, yaitu seorang kepala desa berinisial A dan seorang perangkat desa berinisial T.
"Pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut serta bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku. Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran," ungkap Trenggono dalam kutipan yang diambil dari Antara, pada Kamis (27/2).
Kedua pelaku tersebut juga telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan kesediaan mereka untuk membayar denda administrasi yang mencapai Rp48 miliar.
Meskipun demikian, Trenggono tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai apakah jumlah denda tersebut merupakan tanggung jawab masing-masing pelaku atau merupakan total gabungan dari keduanya.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai gaji kepala desa yang dapat memungkinkan mereka membayar denda sebesar itu.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 yang mengatur perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa, telah ditentukan besaran gaji kepala desa. Dalam pasal 81 Ayat (2)a, disebutkan bahwa kepala desa minimal menerima gaji sebesar Rp2,4 juta, yang setara dengan 120 persen dari gaji pokok PNS Golongan II/A.
Selain itu, penghasilan tetap yang diterima oleh kepala desa dan perangkat desa bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) Desa yang berasal dari Alokasi Dana Desa.
Di sisi lain, sekretaris desa menerima gaji minimal sebesar Rp 2,2 juta, yang setara dengan 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/A. Sementara itu, perangkat desa lainnya menerima gaji paling sedikit sebesar Rp 2 juta, yang setara dengan 100 persen dari gaji pokok golongan II/A.
Dengan besaran gaji yang relatif rendah ini, muncul pertanyaan besar tentang bagaimana mereka dapat memenuhi kewajiban denda yang sangat besar tersebut.
Fasilitas dan Tunjangan yang Diterima oleh Kepala Desa
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat sejumlah ketentuan penting.
Dalam hal ini, Kepala Desa berhak mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, serta tunjangan purna tugas yang diberikan satu kali pada akhir masa jabatannya.
Terkait dengan durasi masa jabatan, Kepala Desa memiliki waktu selama sembilan tahun dalam satu periode dengan batas maksimal dua periode, yang sebelumnya adalah enam tahun dengan batas maksimal tiga periode.
Selain itu, anggaran belanja desa yang ditetapkan dalam APBDesa dapat digunakan hingga 30 persen dari total anggaran untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat desa lainnya.
Lebih lanjut, Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019 menyatakan bahwa seorang Kepala Desa juga berhak atas tunjangan tambahan yang bersumber dari pengelolaan tanah desa. Dana yang diperoleh dari pengelolaan ini dibagi menjadi 70 persen untuk operasional pemerintahan desa dan 30 persen untuk gaji serta tunjangan bagi pemerintah desa.
Adapun beberapa tugas dan wewenang yang dimiliki oleh Kepala Desa adalah sebagai berikut:
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa
- Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa
- Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa
- Menetapkan peraturan desa
- Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes)
- Membina kehidupan masyarakat desa
- Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa
- Membina dan meningkatkan perekonomian desa, serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa
- Mengembangkan sumber pendapatan desa
- Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
- Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa
- Memanfaatkan teknologi tepat guna
- Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
- Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tindak Lanjut Kasus Pagar Laut
Sebelumnya, Menteri Trenggono menjelaskan bahwa langkah-langkah yang diambil terkait kasus pagar laut telah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Permen KP Nomor 30 Tahun 2021 mengenai Pengawasan Ruang Laut dan Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Dia menegaskan bahwa KKP telah mengambil tindakan terhadap pelanggaran pagar laut yang terjadi di Tangerang dengan menghentikan kegiatan penyegelan dan memanggil saksi-saksi untuk memberikan keterangan serta klarifikasi.
Melalui proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, khususnya oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Trenggono menyatakan bahwa ditemukan dua pelaku yang jelas dan telah terbukti melakukan pemagaran secara nyata.
"Yang bersangkutan telah dilakukan penetapan sanksi administratif," ujarnya.
Selain itu, Trenggono juga menambahkan bahwa dalam proses penyidikan dan pemeriksaan, KKP bekerja sama dengan Bareskrim Polri.
"Anggota dari Bareskrim Polri juga ikut terlibat di dalam proses pemeriksaan tersebut. Lalu dari sisi Bareskrim adalah menyidik juga hal yang berkaitan dengan tindak pidananya," jelasnya.
Dari pihak KKP, sesuai dengan kewenangan kementerian, mereka akan mengenakan denda administratif sebagai bagian dari tindakan hukum yang diambil.