Terobosan Baru: Usaha Menengah Angel Investor Tambang, Wajib Bina UMKM Lokal di Wilayah Konsesi
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mensyaratkan Usaha Menengah Angel Investor Tambang untuk membina UMKM di wilayah konsesi, demi pemerataan ekonomi dan pertumbuhan lokal.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman baru-baru ini menetapkan syarat baru bagi pengusaha menengah yang mendapatkan konsesi tambang. Syarat tersebut mewajibkan mereka untuk berperan sebagai angel investor bagi pengusaha mikro dan kecil di wilayah konsesi tambang. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan dampak perekonomian lokal secara signifikan.
Pernyataan ini disampaikan Maman ketika ditemui di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, pada Rabu (22/10). Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pemerataan ekonomi. Dengan demikian, keuntungan dari sektor pertambangan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar melalui pengembangan UMKM.
Maman menambahkan, kewajiban ini akan diwujudkan melalui skema Corporate Business Responsibility (CBR). Melalui CBR, pengusaha menengah diharapkan dapat memberikan pembinaan, akses pinjaman modal, serta membuka akses pasar yang lebih profesional kepada UMKM. Ini merupakan strategi untuk membantu usaha mikro dan kecil di daerah tambang agar dapat naik kelas dan berkembang.
Usaha Menengah Angel Investor Tambang: Mendorong Pertumbuhan Lokal
Konsep Corporate Business Responsibility (CBR) yang digagas Kementerian UMKM menjadi inti dari persyaratan baru ini. Maman Abdurrahman mengartikan CBR sebagai kewajiban konkret bagi pengusaha menengah yang memperoleh konsesi tambang maksimal 2.500 hektare. Mereka diwajibkan untuk memberikan pembinaan dan dukungan finansial kepada usaha mikro dan kecil yang berlokasi di sekitar daerah konsesi tambang.
Hubungan yang terjalin antara pengusaha menengah dan UMKM ini bersifat profesional antarbisnis. Dukungan tersebut meliputi pemberian bantuan pinjaman modal, program pembinaan berkelanjutan, serta pembukaan akses pasar yang lebih luas. Dengan demikian, pengusaha menengah diharapkan dapat berfungsi sebagai Usaha Menengah Angel Investor Tambang, mengalokasikan sebagian keuntungan dari konsesi tambang untuk pengembangan UMKM lokal.
Angel investor sendiri didefinisikan sebagai individu atau entitas yang menyediakan pendanaan pribadi untuk perusahaan berskala mikro yang memiliki potensi. “Misalnya mereka sudah mendapatkan keuntungan dari konsesi tambang, mereka sebagai angel investor memberikan akses pinjaman modal, pembinaan, akses pasar kepada usaha mikro dan kecil di daerah itu,” tutur Maman. Harapannya, melalui kewajiban ini, pengusaha menengah dapat menjadi lokomotif bagi UMKM di daerah tambang untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing mereka.
Regulasi dan Prioritas untuk Pengusaha Lokal
Selain kewajiban CBR, Menteri Maman Abdurrahman juga menegaskan prioritas dalam pemberian konsesi tambang. Ia menyatakan bahwa konsesi akan diberikan kepada pengusaha menengah yang berlokasi di daerah tambang tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa manfaat ekonomi dari pertambangan benar-benar dirasakan oleh masyarakat dan pelaku usaha setempat.
Apabila di suatu daerah tidak terdapat pengusaha menengah yang memenuhi kriteria, regulasi memungkinkan pemerintah untuk memberikan konsesi tambang kepada pengusaha kecil. Kebijakan ini diambil dengan harapan bahwa pengusaha kecil tersebut dapat berkembang dan naik kelas menjadi pengusaha menengah. “Pemilik perusahaan menengahnya wajib orang lokal, domisilinya lokal, di daerah tambang itu. Ini memberikan kesempatan daerah tersebut untuk tumbuh,” ujar Maman menegaskan.
Sejalan dengan inisiatif ini, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyusun Peraturan Menteri (Permen). Permen ini akan mengatur secara teknis pengelolaan tambang oleh usaha kecil dan menengah (UKM), koperasi, serta organisasi keagamaan. Peraturan ini merupakan turunan teknis dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021.
Bahlil menjelaskan, Permen tersebut akan membahas urusan yang lebih detail, termasuk luas lahan tambang yang dapat dikelola oleh UKM, koperasi, dan ormas keagamaan. Selain itu, aturan ini juga akan mengatur mengenai lokasi badan usaha yang mengelola tambang harus sama dengan lokasi lahan tambang yang dikelola. Hal ini semakin memperkuat komitmen pemerintah untuk memberdayakan pelaku usaha lokal dalam pengelolaan sumber daya alam.
Sumber: AntaraNews