Koperasi dan UMKM Jadi Prioritas Kelola Tambang, Pemerintah Buka Akses Ekonomi untuk Rakyat

Pemerintah ingin memastikan tambang tidak hanya dikuasai korporasi besar, tetapi juga memberi manfaat langsung bagi masyarakat lokal.

Merdeka.com
Oleh Merdeka.com - Reporter
Koperasi dan UMKM Jadi Prioritas Kelola Tambang, Pemerintah Buka Akses Ekonomi untuk Rakyat
Koperasi dan UMKM Jadi Prioritas Kelola Tambang, Pemerintah Buka Akses Ekonomi untuk Rakyat (Merdeka.com)

Pemerintah membuka peluang bagi masyarakat untuk ikut mengelola tambang lewat kebijakan baru yang mulai berlaku sejak 11 September 2025. Kebijakan ini memberi prioritas kepada koperasi, pelaku usaha kecil-menengah (UMKM), dan badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk memperoleh izin tambang.

Langkah ini menandai perubahan besar dalam kebijakan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Pemerintah ingin memastikan tambang tidak hanya dikuasai korporasi besar, tetapi juga memberi manfaat langsung bagi masyarakat lokal.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi ini menegaskan arah baru pengelolaan tambang yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan, pemerintah akan menindaklanjuti PP ini dengan aturan teknis agar izin tambang dapat diakses oleh koperasi dan UMKM di daerah. "Kita kan PP-nya baru keluar. Setelah keluar kita susun Permennya sekarang untuk UMKM dan koperasi kita akan memberikan IUP secara prioritas. Tapi bagi koperasi dan UMKM yang memenuhi," kata Bahlil di Jakarta.

Ia menambahkan, Kementerian ESDM tengah menyusun Peraturan Menteri (Permen) teknis yang akan mengatur secara rinci proses pemberian izin. "Sumber daya alam kita harus dikelola sebaik-baiknya untuk bangsa, negara, dan kesejahteraan rakyat," ujar Bahlil.

Menurut Bahlil, kebijakan ini merupakan bentuk pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 serta sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar kekayaan alam dikelola sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Pemerintah memastikan keterlibatan koperasi dan UMKM dilakukan dengan tetap mematuhi standar teknis dan menjaga kelestarian lingkungan.

Dalam pelaksanaannya, koperasi dan UMKM yang memperoleh izin wajib memenuhi berbagai ketentuan, mulai dari penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), penyediaan jaminan reklamasi (jamrek), hingga penerapan standar lingkungan hidup. Regulasi turunan juga akan mengatur mekanisme verifikasi legalitas, keanggotaan koperasi, dan kapabilitas teknis agar kegiatan pertambangan berjalan aman dan bertanggung jawab.

Ilustrasi Tambang
Ilustrasi Tambang @ 2025 merdeka.com

Selain membuka akses bagi masyarakat, pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap praktik tambang ilegal. Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menegaskan komitmen pemerintah dalam penegakan aturan. "Sesuai arahan Bapak Menteri ESDM, untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik, kami terus memperkuat pengawasan dan penindakan pada praktik pertambangan ilegal," ujarnya.

Sebagai langkah konkret, Kementerian ESDM menangguhkan 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum memenuhi kewajiban jaminan reklamasi. Dari jumlah tersebut, 44 perusahaan telah mengajukan permohonan pembukaan kembali, dan empat perusahaan telah diizinkan beroperasi kembali setelah memenuhi kewajiban jamrek. Pemerintah memberikan waktu 60 hari bagi perusahaan lain untuk melengkapi kewajiban, jika tidak, izin mereka akan dicabut.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menandatangani PP Nomor 39 Tahun 2025 sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Regulasi ini menegaskan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada koperasi, UMKM, dan badan usaha milik organisasi keagamaan.

Pemerintah berharap kebijakan afirmatif ini mampu memperluas lapangan kerja, memperkuat ekonomi daerah, dan menghadirkan keadilan ekonomi di sektor pertambangan. Dengan keterlibatan masyarakat, tambang diharapkan tidak lagi menjadi milik segelintir pihak, tetapi menjadi sumber kesejahteraan bersama.

Rekomendasi