Pemerintah Tetapkan Kriteria UKM Izin Tambang, Buka Peluang Usaha Lebih Luas
Pemerintah melalui KemenkopUKM telah menetapkan kriteria bagi UKM yang ingin mengajukan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara, membuka kesempatan bagi UKM Izin Tambang untuk berpartisipasi dalam sektor strategis ini.
Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan kriteria bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang berkeinginan untuk mengajukan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan prioritas serta kesempatan lebih luas bagi UKM agar dapat terlibat aktif dalam pengelolaan sektor pertambangan di tanah air. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong pemerataan ekonomi dan menggerakkan ekonomi kerakyatan melalui partisipasi UKM.
Ketentuan penting ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM) Nomor 4 Tahun 2025. Peraturan tersebut, yang ditetapkan pada 15 Desember 2025, menjadi landasan hukum bagi UKM dalam proses pengajuan WIUP. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, yang secara eksplisit menegaskan kesempatan bagi UKM untuk berpartisipasi dalam sektor pertambangan yang strategis.
Deputi Bidang Usaha Menengah KemenkopUKM, Bagus Rachman, menyatakan bahwa peraturan ini merupakan bentuk affirmative action sesuai arahan Presiden. Tujuannya adalah untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan dan memastikan pemerataan kesempatan berusaha bagi pengusaha kecil dan menengah lokal. Dengan adanya peraturan ini, pemerintah berharap dapat membuka akses bagi UKM lokal untuk ikut serta dalam pengelolaan sektor pertambangan.
Mekanisme Pengajuan dan Verifikasi UKM Izin Tambang
Setiap UKM yang berminat mengajukan WIUP dengan mekanisme pemberian prioritas wajib melewati proses verifikasi administratif. Verifikasi ini akan dilakukan oleh KemenkopUKM sebelum dilanjutkan ke tahap verifikasi teknis oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM). Proses verifikasi ini terintegrasi dalam sistem perizinan nasional yang terpusat melalui platform Online Single Submission (OSS).
KemenkopUKM berperan penting dalam memastikan bahwa UKM pemohon memenuhi semua prasyarat administratif yang telah ditetapkan. Verifikasi awal ini menjadi filter untuk memastikan kesiapan dan kelayakan UKM sebelum melangkah lebih jauh. Apabila UKM belum memenuhi persyaratan, permohonan WIUP prioritas tidak dapat diproses.
UKM akan diminta untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan kembali permohonan. Hal ini bertujuan untuk menjaga tata kelola yang tertib, transparan, dan berkeadilan dalam pemberian izin pertambangan.
Syarat Utama UKM untuk WIUP Prioritas
Ada beberapa kriteria utama yang harus dipenuhi oleh UKM agar dapat mengajukan WIUP prioritas. Pertama, UKM harus memiliki legalitas badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Kelengkapan dokumen administratif juga menjadi syarat mutlak, meliputi akta pendirian, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), serta laporan keuangan yang telah diaudit minimal satu tahun terakhir. Selain itu, struktur kepengurusan yang sah juga harus dipenuhi.
Kedua, UKM wajib memenuhi syarat modal usaha atau penjualan tahunan sesuai kategorinya. Untuk kategori usaha kecil, modal yang disyaratkan adalah Rp1–5 miliar atau penjualan Rp2–15 miliar. Sementara itu, usaha menengah harus memiliki modal Rp5–10 miliar atau penjualan Rp15–50 miliar. Bagus Rachman menjelaskan bahwa pemenuhan kriteria modal usaha dan penjualan tahunan bersifat alternatif, sehingga UKM cukup memenuhi salah satu indikator yang dapat dibuktikan melalui laporan keuangan yang sah.
Ketiga, UKM diwajibkan telah beroperasi minimal satu tahun. Selain itu, mereka juga harus memiliki unit pelaksana Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil (corporate business responsibility). UKM juga harus menyampaikan surat kesanggupan untuk menjalankan program tersebut paling lambat tiga tahun setelah memperoleh WIUP prioritas. Kriteria administratif ini menjadi dasar verifikasi badan usaha sekaligus prasyarat untuk dapat diproses lebih lanjut.
Tujuan dan Harapan Kebijakan UKM Izin Tambang
Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap sektor UKM, khususnya dalam memberikan kesempatan untuk berpartisipasi di sektor pertambangan. Bagus Rachman menegaskan, “Melalui peraturan ini, pemerintah memberikan kesempatan kepada UKM lokal untuk ikut serta dalam pengelolaan sektor pertambangan.” Ini adalah langkah strategis untuk memberdayakan UKM dan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.
Pemerintah berharap dengan adanya kebijakan ini, partisipasi UKM dalam sektor pertambangan akan semakin terbuka lebar. Hal ini diharapkan tidak hanya meningkatkan jumlah pelaku usaha di sektor tersebut, tetapi juga memastikan tata kelola usaha yang tertib, transparan, dan berkeadilan. Penerapan aturan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem pertambangan yang lebih sehat dan memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal dan nasional.
Sumber: AntaraNews