Kemensos Dorong Orang Tua Sekolah Rakyat Manfaatkan Koperasi Desa Merah Putih untuk Ekonomi Keluarga

Kementerian Sosial melibatkan orang tua siswa Sekolah Rakyat dalam pemanfaatan Koperasi Desa Merah Putih untuk memperkuat pemberdayaan ekonomi keluarga penerima manfaat, sejalan dengan Inpres Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kemensos Dorong Orang Tua Sekolah Rakyat Manfaatkan Koperasi Desa Merah Putih untuk Ekonomi Keluarga
Kementerian Sosial menggandeng orang tua siswa Sekolah Rakyat untuk memperkuat pemberdayaan ekonomi melalui Pemanfaatan Koperasi Desa Merah Putih, sebuah langkah strategis untuk keluarga penerima manfaat. (AntaraNews)

Kementerian Sosial (Kemensos) mengambil langkah strategis dengan melibatkan orang tua siswa Sekolah Rakyat dalam pemanfaatan Koperasi Desa Merah Putih. Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat pemberdayaan ekonomi keluarga penerima manfaat bantuan sosial di seluruh Indonesia.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa keterlibatan ini menyasar orang tua dari 15.954 siswa Sekolah Rakyat yang mayoritas merupakan keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 8 dan 9 Tahun 2025 tentang Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem serta Penguatan Ekonomi Masyarakat.

Melalui kerja sama lintas kementerian, khususnya dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenKopUKM), Kemensos mendorong keluarga penerima manfaat untuk menjadi anggota koperasi. Program ini diharapkan dapat mempercepat pemanfaatan koperasi sebagai sarana pemberdayaan ekonomi, dengan target 27 ribu koperasi siap berfungsi pada Maret-April 2026.

Sinergi Lintas Kementerian dan Mandat Presiden

Keterlibatan orang tua siswa Sekolah Rakyat dalam pemanfaatan Koperasi Desa Merah Putih merupakan bagian integral dari upaya pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan ekstrem. Inisiatif ini secara langsung menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2025. Instruksi tersebut berfokus pada penyelenggaraan Sekolah Rakyat, penyaluran bantuan sosial tepat sasaran, dan pemberdayaan masyarakat melalui koperasi.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa kerja sama lintas kementerian sangat diperlukan untuk mempercepat implementasi program ini. Kolaborasi dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenKopUKM), yang didampingi oleh Menteri Koperasi Ferry Juliantono, menjadi kunci utama. Nota kesepahaman telah disepakati untuk mendorong keluarga penerima manfaat menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih secara bertahap.

Selain itu, keluarga yang memiliki produk usaha juga didorong untuk memasarkan hasil produksinya melalui koperasi tersebut. Hal ini menciptakan ekosistem ekonomi yang terintegrasi, di mana keluarga penerima manfaat (KPM) tidak hanya menjadi penerima bantuan tetapi juga pelaku ekonomi aktif. Pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat secara signifikan.

Koperasi Desa Merah Putih: Pilar Kemandirian Ekonomi Keluarga

Melalui skema proyek percontohan, Koperasi Desa Merah Putih dirancang untuk mengubah peran keluarga penerima manfaat. Mereka tidak lagi hanya sebagai penerima bantuan, melainkan juga sebagai anggota koperasi yang memiliki hak dan kewajiban. Anggota koperasi dapat menjual produk hasil usaha mereka, membeli kebutuhan pokok dengan harga kompetitif, serta memperoleh sisa hasil usaha (SHU) koperasi.

Program ini juga memiliki dimensi edukasi ekonomi yang kuat bagi keluarga siswa Sekolah Rakyat. Keterlibatan dalam koperasi mengajarkan prinsip-prinsip ekonomi, manajemen keuangan, dan pentingnya kolaborasi. Ini adalah langkah konkret untuk mendorong kemandirian ekonomi berbasis potensi lokal yang ada di desa dan kelurahan.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf berharap pemanfaatan Koperasi Desa Merah Putih dapat memperkuat kemandirian ekonomi keluarga. Selain itu, program ini diharapkan mendukung peningkatan akses pendidikan dan pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan. Fokusnya adalah pada pembangunan ekonomi yang inklusif di tingkat desa dan kelurahan.

Proyek Percontohan dan Target Implementasi

Proyek percontohan kerja sama antara Kemensos dan KemenKopUKM ini akan dilaksanakan pada sejumlah koperasi yang telah beroperasi. Tujuannya adalah untuk menguji efektivitas model pemberdayaan ekonomi ini sebelum diterapkan secara lebih luas. Pengalaman dari proyek percontohan akan menjadi dasar evaluasi dan perbaikan program.

Target ambisius telah ditetapkan, yaitu sebanyak 27 ribu koperasi diharapkan siap berfungsi pada periode Maret hingga April 2026. Pencapaian target ini akan menjadi indikator keberhasilan awal dari program pemberdayaan ekonomi ini. Keberhasilan ini akan sangat bergantung pada partisipasi aktif keluarga penerima manfaat dan dukungan pemerintah daerah.

Meskipun demikian, implementasi program ini akan memperhatikan ketentuan keanggotaan koperasi, termasuk simpanan pokok dan simpanan wajib. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bahwa ketentuan ini akan diterapkan secara bertahap. Hal ini untuk memastikan bahwa keluarga penerima manfaat dapat beradaptasi dan berpartisipasi tanpa terbebani.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi