APKLI Soroti Penurunan Warung Kelontong: Lebih dari 2 Juta Unit Gulung Tikar
Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) mengungkapkan adanya penurunan warung kelontong yang drastis di Indonesia, dengan lebih dari 2 juta unit gulung tikar akibat ekspansi ritel modern dan kebijakan perizinan yang longgar.
Jumlah warung kelontong di seluruh Indonesia terus menunjukkan tren penyusutan yang mengkhawatirkan. Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) mencatat, hingga akhir tahun 2025, diperkirakan hanya tersisa sekitar 3,9 juta unit warung kelontong.
Angka ini merupakan penurunan signifikan dari 6,1 juta unit yang tercatat pada tahun 2007, menandakan bahwa lebih dari 2,2 juta warung kelontong telah gulung tikar. Kondisi ini sebagian besar disebabkan oleh pesatnya ekspansi ritel modern serta kebijakan perizinan yang cenderung lebih longgar.
Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun, menegaskan pentingnya kebijakan ritel modern yang tidak mengorbankan keberadaan usaha rakyat. Pernyataan ini disampaikan dalam audiensi dengan Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, di Jakarta pada Kamis (26/2/2026).
Dampak Ekspansi Ritel Modern terhadap Usaha Rakyat
Penurunan jumlah warung kelontong yang drastis menjadi sorotan utama APKLI. Data menunjukkan bahwa dalam kurun waktu kurang dari dua dekade, jutaan usaha kecil ini terpaksa menghentikan operasinya. Fenomena ini tidak terlepas dari agresifnya pertumbuhan ritel modern yang menawarkan berbagai kemudahan belanja bagi konsumen.
Ali Mahsun menjelaskan bahwa APKLI tidak bermaksud memusuhi ritel modern, namun menekankan pentingnya perputaran ekonomi rakyat. “Kami tidak bermusuhan dengan ritel modern, tapi kita ingin ekonomi rakyat berputar, kedaulatan ekonomi rakyat kembali kita rengkuh,” ujarnya. Ia menambahkan, ekonomi desa dan kecamatan harus berputar untuk kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.
Salah satu pemicu utama kerugian warung kelontong adalah penyederhanaan perizinan ritel modern melalui Paket Kebijakan Ekonomi 2015. Kebijakan ini, yang awalnya bertujuan untuk mempermudah investasi, justru membuka jalan bagi ekspansi ritel modern secara masif. Akibatnya, daya saing usaha kecil semakin tergerus, menyebabkan banyak warung kelontong tidak mampu bertahan.
Penguatan Regulasi dan Kemitraan UMKM
Untuk mengatasi masalah ini, APKLI mengusulkan penguatan kembali penerapan peraturan pemerintah mengenai penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern. Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Dalam PP 29/2021, ditegaskan bahwa pendirian pusat perbelanjaan atau toko swalayan harus mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat setempat. Selain itu, keberadaan pasar rakyat serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah tersebut juga wajib menjadi pertimbangan utama.
Ali Mahsun juga menyoroti pentingnya penegakan aturan klasifikasi toko modern berdasarkan luasan. Ia menyebutkan, minimarket dengan luasan kurang dari 400 m2, supermarket 400-5.000 m2, dan hipermarket lebih dari 5.000 m2 harus diterapkan secara ketat. Penerapan zonasi yang mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi terhadap pedagang kecil juga dinilai krusial.
Lebih lanjut, PP 29/2021 juga mewajibkan toko modern untuk bermitra dengan UMKM dalam pemasaran produk. Ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan ekosistem bisnis yang lebih inklusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
Dukungan Pemerintah untuk Ekonomi Lokal
Dalam audiensi tersebut, APKLI juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah untuk memperkuat program 83.000 koperasi desa/kelurahan (Kopdes) merah putih. Program ini diharapkan dapat menjadi pusat ekonomi lokal yang kuat dan berkelanjutan.
Menurut Ali Mahsun, ekosistem Kopdes merah putih yang terintegrasi dengan warung kelontong dan kuliner memiliki potensi besar. “Ekosistem kopdes merah putih dengan warung kelontong dan kuliner akan menjadi sumber kekuatan ekonomi yang sangat besar,” jelasnya.
Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, menanggapi usulan APKLI dengan positif. Ia menyatakan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Kemendag dan pemerintah daerah. Koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan serta penegakan aturan penataan ritel modern.
Ferry Juliantono menambahkan bahwa usulan dari APKLI akan menjadi bahan kajian serius. “Usulan APKLI akan kita sampaikan menjadi kajian dengan teman-teman dari asosiasi pemerintah kabupaten/kota seluruh Indonesia dan kepala daerah untuk bisa mendudukkan masalah ini sebijaksana mungkin,” pungkasnya.
Sumber: AntaraNews