Kemendag Tegaskan Aturan Ekspansi Ritel Modern Wajib Dipatuhi
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa setiap ekspansi ritel modern harus mematuhi aturan yang berlaku, menanggapi usulan pembatasan di desa demi melindungi koperasi dan UMKM lokal.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia menegaskan bahwa setiap ekspansi ritel modern, termasuk minimarket dan supermarket, wajib mematuhi peraturan yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap adanya usulan pembatasan gerai ritel modern di wilayah pedesaan. Langkah ini bertujuan untuk melindungi keberadaan Koperasi Desa Merah Putih yang tengah digalakkan pemerintah.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal Shoffan Shofwan, menyampaikan penegasan ini pada Sabtu (21/2). Beliau menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang sudah ada, alih-alih memberlakukan pembatasan menyeluruh. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan pengembangan ekonomi perdesaan dan investasi sektor swasta.
Menurut Iqbal, fasilitas perdagangan seperti supermarket dan toko ritel sejenis telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021. Regulasi ini menjadi landasan hukum utama bagi operasional dan pengembangan ritel modern di seluruh Indonesia. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan iklim usaha yang adil bagi semua pihak.
Landasan Hukum Ekspansi Ritel Modern
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 secara spesifik mendefinisikan supermarket sebagai gerai ritel swalayan yang menjual berbagai jenis barang. Definisi ini mencakup berbagai format, mulai dari minimarket, department store, hypermarket, hingga pusat grosir. Dengan demikian, semua jenis usaha ritel tersebut terikat pada ketentuan yang sama.
Pasal 86 ayat (1) dari PP tersebut menggarisbawahi bahwa pendirian pusat perbelanjaan atau supermarket harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi lokal. Ini termasuk memperhatikan keberadaan pasar tradisional dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang sudah ada di sekitar lokasi. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah dampak negatif terhadap pelaku usaha lokal.
Iqbal Shoffan Shofwan menyatakan bahwa ekspansi ritel diperbolehkan selama operator memenuhi persyaratan tersebut. Penekanan diberikan pada kepatuhan terhadap regulasi, bukan pada pembatasan tanpa dasar. Pendekatan ini menunjukkan bahwa pemerintah lebih memilih regulasi yang ketat dan terukur daripada larangan total.
Kolaborasi dan Perizinan Usaha
Kementerian Perdagangan juga menunjukkan keterbukaan terhadap potensi kolaborasi antara peritel modern dan koperasi desa. Ini merupakan strategi untuk menyeimbangkan pengembangan ekonomi perdesaan dengan investasi sektor swasta. Kolaborasi semacam ini diharapkan dapat menciptakan sinergi positif.
Rantai ritel modern dapat berperan sebagai pemasok bagi koperasi desa, mengintegrasikan mereka ke dalam jaringan distribusi yang lebih luas. Iqbal menjelaskan bahwa pengaturan pasokan semacam ini sangat mungkin dilakukan setelah koperasi desa terbentuk. Model ini berpotensi memperkuat ekonomi lokal.
Perizinan usaha untuk gerai ritel modern diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS). Validasi perizinan ini dilakukan oleh pemerintah daerah untuk memastikan kepatuhan terhadap zonasi dan aturan perdagangan. Proses ini menjamin bahwa setiap pendirian ritel modern telah melalui pemeriksaan yang cermat.
Sumber: AntaraNews