Siap-Siap, Gubernur Koster Bakal Larang Pembangunan Hotel dan Restoran di Bali
Gubernur Koster mengatakan, Pulau Bali merupakan destinasi wisata utama dunia dan minat investasi sangat tinggi.
Gubernur Bali, Wayan Koster akan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali untuk menghentikan maraknya alih fungsi lahan produktif di Pulau Bali.
Gubernur Koster mengatakan, Pulau Bali merupakan destinasi wisata utama dunia dan minat investasi sangat tinggi, baik investasi dari warga asing maupu warga Indonesia. Terutama, berkaitan dengan investasi usaha jasa pariwisata.
"Dan karena dulu belum ada tata ruang terjadi berbagai pelanggaran. Kalau dinilai dengan aturan yang berlaku sekarang banyak sekali yang melanggar tata ruang. Terutama melanggar sempadan pantai, sempadan sungai dan tebing," kata Koster saat memberikan sambutan dalam acara Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria, di Gedung Wisma Sabha, Kantor Gubernur Bali, di Denpasar, Rabu (26/11).
"Dan juga yang banyak sekali terjadi alih fungsi lahan produktif yang sangat tinggi, itu hitungannya sekitar 600 sampai 700 hektare per tahun, lahan produktif. Nah ini yang sangat mengkhawatirkan bagi kami di Bali," imbuhnya.
Ia menyatakan, saat ini pihaknya sudah merancang Peraturan Daerah (Perda) yang sudah dipersiapkan sejak 6 bulan yang lalu, dan sudah hampir (rampung). Rancangan ini akan segera diajukan ke DPRD Provinsi Bali adalah untuk pengendalian alih fungsi lahan produktif di Provinsi Bali yang dialihkan untuk kepentingan komersial.
"Jadi kami akan mengendalikan secara ketat karena ini selaras dengan program kami, kebijakan kami di Provinsi Bali, mewujudkan Bali daulat pangan. Meskipun alih fungsi lahannya tinggi, tapi neraca pangan kami di Bali saat ini masih surplus. Hanya saja makin menurun surplusnya," ujarnya.
"Jadi sekarang berasnya itu sudah di bawah 80.000 ton per tahun, surplusnya. Dan kalau ini dibiarkan terus terjadi alih fungsi lahan maka mungkin nggak sampai 100 tahun Bali itu akan menghadapi kesulitan pangan karena terlalu banyak alih fungsi. Dan itu akan menjadi ancaman bagi generasi penerus Bali ke depan," lanjutnya.
Buka Konsep Haluan Bali
Pihaknya telah membuka konsep haluan Bali 100 tahun ke depan. Salah satu yang diatur itu adalah pengetatan atau pengendalian alih fungsi lahan produktif.
"Ini mulai berlaku pada tahun 2025 sampai tahun 2125. Karena dulu belum ada (aturan) tata ruang, banyak sekali sekarang situasi yang membuat kurang nyaman dan tidak indah lagi Bali ini. Hanya saja, karena dulu belum ada tata ruang, kalau sekarang kita atur dengan tata ruang yang ada, itu akan menimbulkan masalah bagi para investor tentunya," jelasnya.
Maka untuk ke depannya, dia berencana melakukan cut off di tahun ini. Tetapi lebih dulu mengeluarkan perda soal pengendilan alih fungsi lahan produktif.
"Kami akan mengeluarkan instruksi kepada Bupati dan walikota se-Bali, untuk yang pertama tidak lagi mengeluarkan izin pembangunan hotel, restoran yang menggunakan lahan produktif. Kedua, kami melarang juga perizinan untuk toko modern berjejaring karena sudah makin banyak yang sangat menekan ekonomi rakyat. Nah, dua-duanya sedang berproses," ungkapnya.
Ia juga menyebutkan, sebelum dua perda itu selesai pihaknya akan memberikan instruksi dengan duduk bersama dengan bupati dan walikota se-Bali agar tidak boleh lagi ada alih fungsi lahan produktif apalagi alih kepemilikan lahan.
"Yang nakal banyak pak menteri, orang lokal nakal juga ada, orang luar nakal juga ada. Sehingga ini menjadi carut- marut permasalahan di Provinsi Bali," ujarnya.