Imbas Banjir Bandang, Gubernur Koster Larang Alih Fungsi Lahan Produktif di Bali di Tahun 2025
Gubernur Koster menerangkan, terkait moratorium pembangunan komersil di Bali, sudah tidak boleh di tahun 2025.
Gubernur Bali, Wayan Koster menyatakan bahwa di tahun 2025 ini sudah tidak boleh lagi ada ahli fungsi lahan produktif di Pulau Bali.
Hal tersebut, Koster sampaikan saat jumpa pers setelah usai menggelar rapat terkait persoalan banjir di Bali, bersama Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq, di Rumah Jabatan Gubernur Bali, di Denpasar, Sabtu (13/9) malam.
Gubernur Koster menerangkan, terkait moratorium pembangunan komersil di Bali, sudah tidak boleh di tahun 2025.
"Mulai tahun ini sesuai dengan haluan 100 tahun Bali. Mulai 2025, sudah tidak boleh lagi ada alih fungsi lahan produktif untuk menjadi fasilitas komersial," kata Koster.
Koster menegaskan untuk peraturan daerah (Perda) soal moratorium pembangunan komersil seperti hotel, vila, restoran dan lain-lainnya akan dirampungkan dan diterapkan pada 2025.
"(Perdanya) mulai tahun ini. Sudah ada instruksi kepada Bupati dan Walikota Se- Bali. Dan setelah penanganan banjir ini, kita akan kumpul lagi agar tidak lagi mengeluarkan izin, memberikan izin untuk hotel, restoran, fasilitas-fasilitas lain menggunakan lahan produktif apalagi
sawah," jelasnya.
Kemudian, terkait pembangunan perumahan itu akan selektif dan lahan itu ada milik warga. "Perumahan itu sangat selektif. Kecuali itu lahan milik warga memang karena di rumahnya," ujarnya.