Siap-Siap, Warga Bali yang Nekat Bakar Sampah Bakal Disanksi Pidana Ringan
Gubernur Koster mengaku telah mendapatkan informasi soal adanya pembakaran sampah liar tersebut, dan menurutnya tidak semua warga di Bali membakar sampahnya.
Gubernur Bali, Wayan Koster merespons soal adanya fenomena baru, yaitu adanya pembakaran sampah liar yang kian marak di daerah Bali. Hal itu, dipicu karena adanya pembatasan pembuangan sampah ke Tempat Pembangunan Akhir (TPA) Suwung, di Denpasar, yang hanya menerima sampah tertentu saja dan dimulai sejak 1 April 2026.
Gubernur Koster mengaku telah mendapatkan informasi soal adanya pembakaran sampah liar tersebut, dan menurutnya tidak semua warga di Bali membakar sampahnya.
"Saya dengar ada yang membakar. Tapi dicek juga tidak semua, (dan) membakar itu (tidak) buruk. Kalau kayu dibakar, bambu dibakar bekas upakara, itu tidak ada masalah," kata Koster, di Kantor Gubernur Bali, Selasa (7/4).
"Kalau yang dibakar itu sampah, misalnya sampah residu atau sampah jenis lain yang dibakar, itu yang dilarang," imbuhnya.
Ia juga menyebutkan, dengan adanya fenomena itu pihaknya telah berkoordinasi dengan Dirintelkam Polda Bali kalau ada pelanggaran sampah liar akan dilakukan penindakan di lapangan.
"Karena itu tadi kita sudah bicara juga dengan Bapak Dirintelkam, Bapak Kapolres, kalau ada pelanggaran yang seperti itu akan dilakukan penindakan," jelasnya.
Sanksi Pidana Ringan
Ia juga menyatakan, jika ada yang membakar sampah secara liar akan dilakukan penindakan berupa sanksi tindak pidana ringan atau Tipiring.
"Akan dilakukan penindakan. Iya ada penegak hukum, ada Pak Polisi. Iya dong ada Tipiring," ujarnya.
Seperti diketahui, sejak tanggal 1 April 2026, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memutuskan TPA Suwung tidak lagi menerima kiriman sampah organik dan meminta agar warga memilah sampah.
Kebijakan ini ditempuh untuk mempercepat penguatan sistem pengolahan sampah berbasis sumber di tingkat desa, sesuai arahan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq. Dengan kebijakan tersebut, TPA Suwung kini hanya menerima sampah anorganik dan residu.