Gubernur Koster Tegaskan Sampah Organik Harus Diolah Sendiri dan TPA Suwung Ditutup
Gubernur Koster menanggapi permasalahan sampah di Bali.
Gubernur Bali, I Wayan Koster menanggapi soal sejumlah petugas pengangkut sampah di Bali, yang protes soal kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar, bagi sampah organik.
Gubernur Koster secara tegas mengatakan, soal sampah organik harus diolah masyarakat sendiri kendati ada yang keberatan soal kebijakan tersebut.
"Emangnya mau menggunung terus dibiarin. Enggak bisa, itu harus dihentikan sampah organiknya, harus diolah di rumah sendiri. Solusinya olah sampah di rumah tangga, pilah, organik dan non organik," kata Koster usai menghadiri upacara pengukuhan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi di wilayah Bali, di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, pada Selasa (5/8) sore.
Harus membuat TPST
Ia juga menanggapi, soal pertanyaan awak media bahwa tidak semua masyarakat bisa mengelola sampah organik.
"Ada yang tidak bisa diolah organik, yang residu diolah di TPS3R di TPST, nggak ada cara lain," imbuhnya.
Ia juga menyatakan, bahwa soal Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Bali, siap atau tidak, tentu Pemerintah Kabupaten dan Kota di Bali harus membuat TPST.
"Iya bikin. Kabupaten dan kota harus bikin dia. Ga bisa dibiarkan. (Soal antrean di TPA Suwung) harus ditangani oleh pemda. Kalau enggak itu akan menggunung terus," jelasnya.
Ia juga menyatakan, memang tidak boleh saat ini petugas pengangkut sampah membuang sampah di depo atau Tempat Penampungan Sementara (TPS). Tetapi sampah hanya boleh dibuang di TPST itupun harus dipilah mana yang organik dan non organik.
"Iya memang nggak boleh. Kalau di TPST bisa harus dibenahi harus dipilah," jelasnya.
Sementara, terkait adanya sampah-sampah yang menumpuk di jalan-jalanan Denpasar maupun di Kabupaten Badung, itu harus segera diselesaikan oleh bupati dan walikota.
"Iya selesaikan oleh wali kota dan bupati Badung. Tanggung jawab daerah (masing-masing)," jelasnya.
Ia juga menyatakan, penutupan TPA Suwung karena sampah di sana terus menggunung dan tidak bisa dibiarkan. Dan tidak boleh lagi ada TPA yang baru di Pulau Bali.
"Kan itu menggunung terus dia, emang mau dibiarin, siapa yang mau. Enggak bisa, enggak boleh lagi ada TPA baru. Semua sampah harus berbasis sumber," ujarnya.
Gubernur Koster menegaskan, bahwa persoalan sampah organik harus diselesaikan sendiri oleh masyarakat maupun Pemkab dan Pemkot di Bali.
"Selesaikan sendiri, sampah dibikin sendiri, diselesaikan sendiri. Jangan sampah bikin sendiri orang yang (lain) suruh yang urus. Kamu juga kalau punya sampah sendiri bikin sampah suruh yang urus, bawa ke rumah orang lain, mau? Saya punya sampah saya kirim ke rumahmu, mau? Harus selesai di tempatmu sendiri," ujar Koster.
Sebelumnya, sejumlah motor cikar (moci) pengangkut sampah terparkir rapi di luar Kantor Gubernur Bali, yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat Nomor 1, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, para Senin (4/8).
Terparkirnya moci tersebut, tentu aroma bau tercium menusuk hidung dan sebagian besar bak moci penuh dengan tumpukan sampah. Para petugas pengangkut mengeluhkan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang tidak memperbolehkan mereka mengirim sampah ke depo atau tempat pembuangan sampah (TPS). Dan mereka sampai berdemo ke Kantor Gubernur Bali, dan salah satu TPS yang tidak bisa menerima sampah kiriman dari petugas pengangkut adalah TPS Yangbatu di Desa Dangin Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Timur.
Sebelumnya, terhitung mulai 1 Agustus 2025, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung, di Denpasar, Bali, tidak lagi menerima kiriman sampah organik.
Selanjutnya, TPA seluas 32,4 hektare ini akan ditutup secara permanen pada akhir Desember 2025. Informasi tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra.
"Tahapan pembatasan hingga penghentian operasional TPA Regional Sarbagita Suwung tertuang dalam Surat Gubernur Bali Nomor: B.24.600.4/3664/PSLB3PPKLH/DKLH tertanggal 23 Juli 2025," kata Sekda Dewa Indra dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/7).
Ia menerangkan, surat yang ditujukan kepada Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 921, Tahun 2025, tanggal 23 Mei 2025 tentang penerapan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah penghentian pengelolaan sampah sistem pembuangan terbuka atau open dumping pada tempat pemrosesan akhir sampah regional Sarbagita Suwung.
Kemudian, mengacu pada keputusan Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI tersebut, pengelolaan sampah dengan sistem open dumping harus dihentikan dalam waktu paling lama 180 hari sejak diterbitkannya surat tersebut.
“Selanjutnya, kita wajib mengikuti tahapan dan proses yang tertuang dalam dokumen rencana penghentian pengelolaan sampah sistem open dumping,” imbuhnya.
Untuk mengurangi volume sampah yang masuk, mulai 1 Agustus 2025, TPA regional Sarbagita Suwung tidak lagi menerima kiriman sampah organik.
“Mulai 1 Agustus 2025, TPA Regional Suwung hanya menerima sampah anorganik dan residu saja,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan, bahwa operasional TPA ini akan ditutup secara permanen pada akhir Desember 2025. Guna menyukseskan tahapan ini, Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung diminta mengoptimalkan operasional Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang telah terbangun maupun yang akan dibangun.