Porsi EBT Capai 46 Persen, DEN Berharap Perusahaan Tambang BUMN Jadi Early Mover
Kebijakan tersebut disusun untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi dalam RPJMN 2025–2029 sebesar 8 persen serta RPJPN 2025–2045.
Dewan Energi Nasional (DEN) mendorong perusahaan tambang milik negara untuk menjadi penggerak awal atau early mover dalam upaya dekarbonisasi sektor energi berbasis mineral dan batubara (minerba).
Sekretaris Jenderal DEN Dadan Kusdiana mengatakan pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) pada 15 September 2025. Kebijakan tersebut disusun untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi dalam RPJMN 2025–2029 sebesar 8 persen serta RPJPN 2025–2045 dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi 6 hingga 7 persen.
Kebijakan ini bertujuan menciptakan kemandirian dan ketahanan energi nasional menuju swasembada energi. Selain itu, aturan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memenuhi komitmen Indonesia dalam dekarbonisasi sektor energi guna memperkuat ketahanan iklim nasional serta mendukung pembangunan ekonomi hijau.
"Sektor mineral dan batubara berperan strategis tidak hanya dalam memenuhi kebutuhan energi domestik dan industri saat ini, tetapi juga dalam menyiapkan pondasi menuju sistem energi yang lebih bersih," ujar Dadan dalam acara Sarasehan dan Sosialisasi DEN di Jakarta.
Inisiatif energi bersih tersebut antara lain dilakukan melalui penguatan hilirisasi batubara serta pemanfaatan mineral penting seperti nikel, kobalt, tembaga, aluminium, dan mangan untuk pengembangan teknologi energi bersih dan baterai. Dadan juga menyinggung pengembangan logam hijau dalam industri Energi Baru Terbarukan (EBT) di Indonesia.
Lebih lanjut, Dadan menilai keberhasilan pengelolaan energi nasional dan transisi energi hanya dapat dicapai melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Di antaranya pemerintah, lembaga keuangan, dunia usaha termasuk holding pertambangan nasional MIND ID, lembaga penelitian, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
"(Mereka mesti berada) dalam suatu ekosistem terintegrasi untuk mendorong pembiayaan, inovasi, pengembangan SDM, penerapan teknologi bersih, dan peningkatan kesadaran masyarakat demi memperkuat ketahanan energi nasional ke depan," jelasnya.
Dalam Kebijakan Energi Nasional terbaru, target bauran energi baru terbarukan dipatok sebesar 23 persen pada 2030 dan meningkat hingga 46 persen pada 2045. Sementara itu, realisasi bauran energi dari EBT sepanjang 2025 tercatat mencapai 15,75 persen.
Realisasi Pembangkit EBT
Secara rinci, realisasi kapasitas pembangkit EBT terdiri dari hidro sebesar 7.587 megawatt (MW), bioenergi 3.148 MW, panas bumi 2.744 MW, surya 1.494 MW, gasifikasi batubara 450 MW, angin 152 MW, sampah 36 MW, serta lainnya sebesar 18 MW.
Di sisi lain, Grup MIND ID mencatat bauran EBT telah mencapai sekitar 39 persen dari total konsumsi energi sebesar 46 juta gigajoule. Capaian ini dinilai menjadi salah satu yang terbesar dibandingkan perusahaan listrik maupun minyak dan gas (migas).
Energi Terbarukan
"Tadi disampaikan bahwa 39 persen sudah energi terbarukan. Jadi sebetulnya ini kami mulai dari posisi yang paling bagus mungkin, ya. 39 persen EBT di satu grup itu besar Pak. Itu PLN pun kalah, Pertamina pun di bawahnya," ujar Dadan dalam kesempatan yang sama.
Dengan capaian tersebut, perusahaan tambang BUMN diharapkan tidak hanya berperan sebagai produsen komoditas, tetapi juga dapat menjadi penggerak dalam agenda transisi energi serta memperkuat ketahanan energi nasional secara bertahap dan berkelanjutan.