Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Pemerintah memutuskan untuk menunda kenaikan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat guna melindungi daya beli masyarakat di tengah fluktuasi harga avtur global.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengumumkan bahwa pemerintah akan menunda kenaikan tarif batas atas (TBA) untuk tiket pesawat. Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian akibat konflik geopolitik yang terjadi di Timur Tengah. Menhub menjelaskan bahwa penundaan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk mengatasi fluktuasi harga minyak dunia yang berdampak pada harga avtur.
"Kita sepakat bahwa untuk menunda pembicaraan TBA. Yang kita lakukan terlebih dahulu bagaimana kita menyesuaikan harga tiket berdasarkan kenaikan harga avtur yang terjadi di global market," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Senin (6/4/2026).
Di sisi lain, pemerintah juga sepakat untuk menaikkan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) untuk pesawat menjadi 38 persen. Menhub menyatakan bahwa pihak maskapai sebenarnya mengajukan permintaan kenaikan hingga 50 persen.
"Setelah kami bicara, kemudian kami gali masing-masing post biaya mereka, maka kami pada kesimpulan bahwa 38 persen ini adalah angka yang cukup ideal. Bahwa industri perkembangan kita tidak akan terpukul terlalu drastis, kemudian juga daya beli masyarakat juga masih bisa menjangkau," tuturnya.
Selain itu, pemerintah juga akan membebaskan bea masuk suku cadang pesawat, yang diyakini dapat menekan biaya operasional setiap maskapai.
"Dengan pembelakuan biaya masuk untuk suku cadang atau sparepart, diharapkan in the long run, dalam jangka menengah, itu akan mengurangi juga biaya-biaya yang dikeluarkan oleh airlines," kata Menhub.
Subsidi Rp 2,6 Triliun untuk Tiket Pesawat Gratis yang dikenakan PPN
Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk tidak mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada tiket pesawat domestik, yang berarti PPN ditanggung oleh pemerintah (DTP). Kebijakan ini diambil karena maskapai diperbolehkan untuk menaikkan harga tiket pesawat hingga maksimum 13 persen. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari program kebijakan untuk menghadapi gejolak geopolitik selama dua bulan ke depan.
Dengan adanya pembebasan PPN, Airlangga memperkirakan bahwa pemerintah akan kehilangan pemasukan sekitar Rp 2,6 triliun selama dua bulan yang seharusnya diperoleh dari pengenaan PPN tiket pesawat.
"Jumlah subsidi yang kita berikan oleh pemerintah itu sekitar Rp 1,3 triliun per bulannya. Jadi kalau kita persiapkan untuk 2 bulan, maka ini Rp 2,6 triliun agar harga tiket naiknya maksimum di 9-13 persen," jelasnya di kantornya di Jakarta pada hari Senin, 6 April 2026.
Selain itu, pemerintah juga mengizinkan maskapai untuk menaikkan tiket pesawat antara 9-13 persen sebagai respons terhadap lonjakan harga avtur, bahan bakar pesawat yang mengalami kenaikan signifikan.
Menko Airlangga juga menginformasikan bahwa harga avtur di berbagai negara telah meningkat. Contohnya, di Thailand, harga avtur telah mencapai Rp 29.518 per liter, sementara di Filipina, harga avtur berada di angka Rp 25.326 per liter. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi maskapai untuk beradaptasi dengan kondisi pasar yang berubah dan menjaga kestabilan harga tiket pesawat domestik.
Tarif pesawat dipengaruhi oleh harga avtur yang mencapai 40%
Airlangga menyatakan bahwa harga avtur merupakan salah satu faktor utama yang membentuk tarif penerbangan, dengan kontribusi mencapai sekitar 40 persen. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat mengendalikan lonjakan harga avtur yang mengikuti dinamika pasar. "Oleh karena itu, pemerintah mempersiapkan langkah mitigasi strategis agar harga tiket tetap terjangkau di masyarakat. Jadi pemerintah yang kita jaga adalah harga tiketnya," ujarnya.
Sejalan dengan pernyataan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga telah melakukan penyesuaian terhadap biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge), yang kini meningkat dari 10 persen menjadi 38 persen. Kebijakan ini diterapkan secara seragam untuk semua jenis pesawat, baik jet maupun propeller. "Sebelumnya jet hanya 10 persen dan propeller 25 persen. Sekarang semuanya disesuaikan menjadi 38 persen. Jadi kalau kenaikan dari segi jet sekitar 28 persen dan untuk propeller 13 persen," jelas Airlangga.
Kenaikan tarif pesawat mencapai 9 hingga 13 persen
Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, pemerintah akhirnya memberikan izin kepada maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat domestik dalam rentang 9-13 persen.
"Nah, untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat, maka pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9-13 persen," kata Airlangga. Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa meskipun ada penyesuaian harga, masyarakat tetap memiliki akses terhadap layanan transportasi udara yang diperlukan.
Pemerintah berharap dengan penetapan batasan ini, maskapai dapat tetap beroperasi secara berkelanjutan tanpa membebani konsumen secara berlebihan. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri penerbangan domestik sambil tetap memperhatikan kemampuan masyarakat untuk membayar tiket pesawat.