Danantara: Redenominasi Rupiah Tak Akan Goyahkan Investasi Nasional, Pemerintah Sudah Kaji Mendalam
Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, menegaskan rencana redenominasi rupiah tidak akan memengaruhi iklim investasi nasional karena pemerintah telah melakukan kajian mendalam.
Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menyampaikan keyakinannya bahwa rencana redenominasi rupiah tidak akan berdampak negatif pada iklim investasi di Indonesia. Ia menekankan bahwa pemerintah telah melakukan kajian yang mendalam sebelum mengambil keputusan penting tersebut. Pernyataan ini disampaikan Dony di Jakarta pada tanggal 11 November, menanggapi pertanyaan media.
Menurut Dony, setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah selalu melalui proses pertimbangan yang matang dan komprehensif. Tujuan utama dari kebijakan-kebijakan ini adalah untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional secara keseluruhan. Oleh karena itu, para pelaku usaha diimbau untuk tidak merasa khawatir terhadap potensi dampak yang mungkin timbul.
Dony menyampaikan pandangannya usai penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Percepatan Pembangunan Gudang Perum Bulog di Kantor Kemenko Pangan Jakarta. Ia merespons pertanyaan awak media terkait redenominasi rupiah yang sebelumnya disinggung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai iklim investasi nasional.
Keyakinan Danantara terhadap Kebijakan Pemerintah
Dony Oskaria menegaskan bahwa setiap langkah strategis yang diambil pemerintah selalu didasari kajian mendalam. Hal ini termasuk rencana redenominasi rupiah yang sedang dipersiapkan. Ia percaya bahwa pemerintah selalu mengambil keputusan yang terbaik untuk kepentingan bangsa dan negara.
"Oh saya rasa tentu sudah dipikirkan oleh pemerintah. Tentu sudah ada kajian yang mendalam, nggak usah dikhawatirkan," kata Dony. Pernyataan ini menunjukkan tingkat keyakinannya yang tinggi terhadap proses pengambilan keputusan pemerintah. Kebijakan seperti ini merupakan bagian dari upaya memperkuat fondasi ekonomi nasional agar mampu bersaing di tingkat global.
Danantara secara pribadi tidak sedikitpun merasa khawatir terhadap kebijakan redenominasi rupiah. Mereka percaya bahwa setiap langkah yang dilakukan oleh pemerintah selalu berpihak pada kepentingan nasional. Kesejahteraan rakyat dan keberlanjutan investasi dalam negeri menjadi prioritas utama yang selalu dipertimbangkan.
"Oh nggak sama sekali, sama sekali nggak (khawatir) karena buat kita apapun yang dilakukan oleh pemerintah itu pasti sesuatu yang baik dan sudah dipikirkan. Jadi tidak mungkin mengambil satu kebijakan tanpa dipikirkan yang mendalam, semuanya pasti sudah dipikirkan dengan baik," tambah Dony.
Rancangan Undang-Undang Redenominasi dan Urgensinya
Pemerintah saat ini tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi. Target penyelesaian RUU ini adalah pada tahun 2027. Proses ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam merencanakan perubahan signifikan pada mata uang nasional.
Penyiapan RUU tersebut secara resmi tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025. PMK ini mengatur Rencana Strategis Kementerian Keuangan untuk periode tahun 2025 hingga 2029. RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) menjadi salah satu dari empat rancangan undang-undang yang sedang disiapkan oleh Kementerian Keuangan.
Dalam PMK tersebut, dijelaskan beberapa urgensi pembentukan RUU Redenominasi yang mendasari kebijakan ini. Urgensi pertama adalah untuk mencapai efisiensi perekonomian melalui peningkatan daya saing nasional. Langkah ini diharapkan dapat membuat transaksi keuangan menjadi lebih sederhana dan efisien.
Urgensi lainnya mencakup upaya menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional serta menjaga nilai rupiah yang stabil. Hal ini penting sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat. Selain itu, redenominasi juga diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas rupiah di mata internasional, memperkuat posisi ekonomi Indonesia.
Sumber: AntaraNews