PDIP Sebut Redenominasi Rupiah Baru Bisa Dilakukan Jika Ekonomi Stabil dan Kuat
Redenominasi rupiah adalah wewenang yang dimiliki oleh bank sentral dan akan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan yang ada.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, mengingatkan agar pemerintah tidak terburu-buru dalam melaksanakan rencana redenominasi rupiah. Ia menegaskan bahwa penerapan kebijakan ini hanya dapat dilakukan apabila kondisi ekonomi negara sudah stabil dan kuat. "Redenominasi rupiah apabila akan dilaksanakan membutuhkan kondisi ekonomi yang stabil dan kuat," ungkap Dolfie kepada wartawan pada Rabu (12/11/2025).
Legislator yang berasal dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) ini menekankan bahwa redenominasi rupiah hanya akan berhasil jika ekonomi negara dalam keadaan baik. Ia menjelaskan bahwa jika redenominasi dilakukan saat ekonomi sedang kuat, maka dampak negatif seperti inflasi dan penurunan daya beli masyarakat dapat dihindari.
"Kondisi itu dapat mengatasi dampak yang menyertainya seperti antara lain inflasi dan daya beli masyarakat yang dapat tergerus," tambahnya.
Lebih lanjut, Dolfie juga menekankan pentingnya adanya Undang-Undang atau payung hukum yang mengatur pelaksanaan redenominasi. Saat ini, belum ada usulan RUU yang berkaitan dengan hal tersebut. "Redenominasi rupiah dapat dilaksanakan apabila sudah ada UU yang mengaturnya. Saat ini, belum ada usulan RUU terkait hal tersebut," tutupnya.
Kapan penerapan redenominasi rupiah?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pelaksanaan redenominasi rupiah, yang berarti penyederhanaan jumlah nol pada pecahan mata uang, tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan kewenangan bank sentral dan akan diterapkan sesuai dengan kebutuhan yang ada.
"Redenominasi itu kebijakan bank sentral dan dia akan diterapkan sesuai kebutuhan pada waktunya, ga sekarang atau tahun depan," ungkap Purbaya saat memberikan keterangan di Surabaya pada Senin, 10 November 2025. Ia juga menambahkan bahwa keputusan mengenai waktu pelaksanaan redenominasi bukanlah tanggung jawab Kementerian Keuangan.
"Saya ga tau (diterapkan tahun depan) itu bukan urusan Menteri Keuangan itu urusan bank sentral. Jadi jangan gue yang digebukin (dengan nada bercanda)," katanya, menekankan bahwa hal tersebut di luar kewenangannya. Dengan demikian, masyarakat diharapkan memahami bahwa proses redenominasi akan dilakukan sesuai dengan pertimbangan yang matang dari pihak bank sentral.
Bank Indonesia membahas redenominasi rupiah
Bank Indonesia (BI) memberikan penjelasan mengenai rencana redenominasi mata uang rupiah, yang bertujuan untuk mengurangi jumlah nol pada pecahan mata uang tanpa mempengaruhi nilai tukarnya.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, mengungkapkan bahwa redenominasi Rupiah adalah proses penyederhanaan jumlah digit pada pecahan Rupiah tanpa mengurangi daya beli serta nilai Rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa.
"Hal ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas Rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional," kata Denny dalam keterangannya, Senin (10/11/2025).
Denny juga menambahkan bahwa proses redenominasi ini akan direncanakan dengan cermat dan melibatkan koordinasi yang erat di antara semua pemangku kepentingan.