Respons Bank Indonesia soal Rencana Redenominasi Rupiah
Rencana ini telah masuk Prolegnas 2026 atas usulan pemerintah dari Bank Indonesia.
Bank Indonesia (BI) buka suara terkait wacana redenominasi mata uang rupiah atau pemotongan jumlah nol pada pecahan mata uang tanpa mengurangi nilai tukarnya.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan redenominasi Rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan (denominasi) Rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai Rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa.
"Hal ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas Rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional," kata Denny dalam keterangannya, Senin (10/11).
Denny menyampaikan, proses redenominasi direncanakan secara matang dan melibatkan koordinasi erat antarseluruh pemangku kepentingan.
Saat ini, RUU Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025 – 2029, sebagai RUU inisiatif Pemerintah atas usulan Bank Indonesia.
"Selanjutnya, Bank Indonesia bersama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat akan terus melakukan pembahasan mengenai proses redenominasi," ujar Denny.
Adapun implementasi redenominasi tetap mempertimbangkan waktu yang tepat, dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial serta kesiapan teknis termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi.
"Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai Rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung," jelasnya.
Rencana Redenominasi Rupiah
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029, Pemerintah secara resmi menargetkan pembentukan payung hukum redenominasi, yaitu Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), selesai pada 2027.
DIkutip dari PMK 70/2025, Jumat (7/11/2025), rencana ini menempatkan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan sebagai unit penanggung jawab utama.
"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027," tulis aturan tersebut, dikutip Jumat (7/11/2025).
Wacana Redenominasi Bukan Hal Baru
Ini bukan sekadar perubahan pada lembaran uang, melainkan langkah strategis jangka menengah yang diyakini akan membawa dampak fundamental bagi perekonomian nasional.
Rencana redenominasi ini sebenarnya bukan rencana baru, pada pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) rencana redenominasi sudah diungkapkan oleh Bank Indonesia.
Namun rencana tersebut terus mengalami kemunduran karena perekonomian Indonesia terus mengalami tekanan.