Sorot
{{caption}}
Rekap Wakil Premier League di Eropa Musim 2026/2027

{{caption}}
Tak Hanya Jaga Keamanan, Polisi Diajak Jadi Contoh Gerakan Jakarta Bersih

{{caption}}
Banjir dan Longsor di 5 Kecamatan Sukabumi, Wilayah Simpenan Terparah

{{caption}}
2 Tahun Berlalu, Kasus Siswi SLB Dihamili Teman Sekelas di Kalideres Tak Kunjung Tuntas

{{caption}}
Tiang Listrik Roboh Saat Hujan Deras, Jalur Geopark Ciletuh Lumpuh Total

{{caption}}
Drama Pengantin Kabur di Pati Berujung Tuntutan Ganti Rugi Rp 70 Juta

Topik Terkait
{{caption}}
Mahasiswa Penggugat Presidential Threshold Pastikan Tak Ditunggangi: Murni Perjuangan Akademis dan Advokasi Konstitusional

"Kajiannya benar-benar kajian akademis. Benar-benar kajian substansi hukum dan ini terbukti," tutup Erika.

{{caption}}
Putusan MK: Pejabat Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti dan Dilarang Pakai Fasilitas Negara

MK memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut dalam kampanye.

{{caption}}
Golkar soal Putusan MK: Ubah Peta Politik dan Pencalonan Pilkada

"Hampir di semua tempat provinsi, kabupaten kota akan bisa mengubah peta ya, peta politik pencalonan nanti," kata Waketum Golkar.

{{caption}}
Anies Bisa Maju Pilkada Usai MK Ubah Aturan, RK: Makin Banyak Gagasan dan Solusi, Warga Jakarta Diuntungkan

Putusan itu membawa angin segar untuk Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan untuk mengusung calon gubernur sendiri.

{{caption}}
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada

Sekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.

{{caption}}
Menag Yaqut Tanggapi soal MK Ketok Kampanye di Lingkungan Pendidikan Termasuk Pesantren

Hal ini termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8).

{{caption}}
KPU Larang Capres Kampanye ke Sekolah, Hanya Diizinkan di Kampus pada Sabtu-Minggu

KPU bakal melarang kampanye di sekolah meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan.

{{caption}}
Kampanye Politik di Kampus, KPU: Wajib Dapat Izin dan Tidak Ganggu Proses Perkuliahan

""(Kampanye) tidak boleh mengganggu kegiatan proses pendidikan, baik belajar mengajar ataupun perkuliahan."

{{caption}}
MK Kabulkan Kampanye di Lingkungan Pendidikan, Begini Bunyi Aturannya

Yang dimaksud dengan tempat Pendidikan adalah gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.

{{caption}}
DPR Minta Pemerintah Batasi Ketat soal Putusan MK Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan

Dibolehkannya kampanye di lembaga pendidikan, dikhawatirkan bisa mengganggu kondusivitas kegiatan pendidikan.

{{caption}}
MK Kabulkan Kampanye di Lingkungan Pendidikan, Wapres: Tak Bawa Atribut & Harus Datangi Capres

Wapres menambahkan bahwa di lingkungan kampus rawan terjadinya polarisasi.

{{caption}}
PKS Sambut Baik Putusan MK Izinkan Kampus buat Kampanye: Agar Mahasiswa Matang Berpolitik

Syaikhu tidak melihat sesuatu yang bahaya bila institusi pendidikan dipakai untuk kampanye. Justru, momen itu memperlihatkan kematangan para mahasiswa.

PKS
{{caption}}
MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara, PKS Minta Pemerintah Jelaskan Kesiapan Infrastruktur di IKN

Keputusan MK sangat relevan karena Jakarta masih memiliki peran penting sebagai ibu kota negara.

{{caption}}
MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota, PDIP Sarankan Wapres Gibran Berkantor di IKN

PDI Perjuangan menyarankan Wapres Gibran berkantor di IKN agar biaya perawatan IKN tidak mubazir. PDI Perjuangan mencontohkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

{{caption}}
Jakarta Ibu Kota Sah RI Hingga Keppres IKN Diterbitkan, Ini Penjelasan Pakar

Pakar hukum tata negara menegaskan Jakarta Ibu Kota Sah Republik Indonesia sampai Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ke IKN diterbitkan, memastikan kepastian hukum.

{{caption}}
Keppres IKN Belum Terbit, MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara

Keppres belum diterbitkan, sementara Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 telah terbit dan menghapus status Jakarta sebagai ibu kota negara.

{{caption}}
Hakim MK Minta Pemohon Rapikan Gugatan Uji Materiil UU Perkawinan

Mahkamah Konstitusi meminta pemohon Nico Indra Sakti merapikan gugatan uji materiil UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 karena dinilai kurang jelas dan sulit dipahami, terutama terkait tafsir perikatan dan perjanjian.

{{caption}}
Putusan MK Syarat Pimpinan KPK: Jabatan Cukup Nonaktif, Tidak Perlu Lepas Permanen

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil syarat pimpinan KPK. Putusan ini mengubah makna "melepas" menjadi "nonaktif dari" jabatan struktural dan profesi.

{{caption}}
Untung Rugi Kepala Daerah Dipilih DPRD, Apa Dampaknya buat Rakyat?

Usulan kepala daerah dipilih DPRD kembali berhembus. Saat ini hanya PDI Perjuangan yang tegas menolak usulan tersebut.

{{caption}}
KPU Makassar Beri Masukan Pemilihan RT RW Serentak, Ada Fakta Unik di Balik Aturannya?

KPU Makassar memberikan masukan penting terkait Pemilihan RT RW serentak 2025, namun tidak terlibat dalam teknis. Ada apa di balik peran KPU ini?

{{caption}}
Kemenko Polhukam Targetkan Peningkatan Partisipasi Pemilih Pilkada Ulang Bangka hingga 60%, Lebih Tinggi dari Pilkada Sebelumnya

Kemenko Polhukam fokus tingkatkan Partisipasi Pemilih Pilkada Ulang Bangka demi pemimpin berkualitas. Akankah target 60% tercapai pada Pilkada ulang besok?

{{caption}}
Ada Apa di 27 Agustus? Pemkab Bangka Tetapkan Hari Libur untuk PSU Pilkada Bangka 2025

Pemerintah Kabupaten Bangka menetapkan 27 Agustus 2025 sebagai hari libur untuk pelaksanaan PSU Pilkada Bangka. Langkah ini diambil demi meningkatkan partisipasi pemilih dan suksesnya pesta demokrasi.

{{caption}}
MK Diskualifikasi Semua Paslon di Pilkada Barito Utara karena Politik Uang

Mahkamah menyebut, terdapat bukti pembelian suara hingga Rp16 juta per pemilih oleh paslon nomor urut 2.

{{caption}}
Bawaslu Terima 308 Dugaan Pelanggaran Selama PSU Pilkada 2024

Daerah dengan jumlah laporan terbanyak berada di Lawang, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Bengkulu Selatan.