KPU Makassar Beri Masukan Pemilihan RT RW Serentak, Ada Fakta Unik di Balik Aturannya?
KPU Makassar memberikan masukan penting terkait Pemilihan RT RW serentak 2025, namun tidak terlibat dalam teknis. Ada apa di balik peran KPU ini?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar memberikan sejumlah masukan penting terkait rencana pelaksanaan Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) secara serentak. Agenda pemilihan ini dijadwalkan berlangsung pada November 2025 dengan mekanisme pemilihan langsung. Masukan ini ditujukan kepada Pemerintah Kota Makassar untuk memastikan kelancaran proses.
Meskipun memberikan masukan, KPU Makassar menegaskan bahwa keterlibatan mereka tidak bersifat teknis. Anggota KPU Makassar, Sri Wahyuningsih, menjelaskan bahwa semua aspek teknis telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali). KPU hanya berfokus pada pemberian saran terkait Petunjuk Teknis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) yang sedang disusun.
Pertemuan antara KPU Makassar dan Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar telah dilakukan untuk membahas hal ini. Namun, KPU Makassar tidak dilibatkan dalam penyusunan Perwali Nomor 19 Tahun 2025 yang kini telah disahkan. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana masukan KPU akan diakomodasi dalam aturan final.
Peran KPU Makassar dalam Pemilihan RT RW
KPU Makassar secara tegas menyatakan bahwa perannya dalam Pemilihan RT RW serentak 2025 adalah sebatas memberikan masukan substantif. Mereka tidak akan terlibat dalam operasional teknis lapangan, seperti penyelenggaraan pemungutan suara atau perhitungan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang berlaku.
Sri Wahyuningsih, Ketua Perencanaan, Data dan Informasi KPU Makassar, menjelaskan bahwa pihaknya hanya diminta untuk memberikan saran. Masukan tersebut berfokus pada penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) pemilihan. KPU berupaya memastikan aspek-aspek penting terakomodasi dalam pedoman ini.
Namun, KPU Makassar tidak memiliki andil dalam penyusunan Perwali Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan RT/RW. Perwali tersebut kini telah disahkan dan menjadi landasan hukum utama. "Kalau (penyusunan) Perwali, KPU tidak terlibat kasih input (masukan)," ungkap mantan Anggota Bawaslu Kota Makassar ini.
Mekanisme Pemilihan dan Potensi Kejanggalan
Perwali Nomor 19 Tahun 2025 mengatur mekanisme pemilihan Ketua RT secara spesifik. Pada Bab V, Pasal 10, disebutkan bahwa pemilih menyalurkan hak pilih hanya satu orang, yaitu Kepala Keluarga, di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ini menunjukkan upaya untuk melibatkan partisipasi langsung masyarakat dalam pemilihan Ketua RT.
Berbeda dengan pemilihan Ketua RT, mekanisme pemilihan Ketua RW memiliki aturan yang unik. Bab VI, Pasal 13, menyatakan bahwa Ketua RW dipilih oleh setiap Ketua RT yang berada di wilayahnya. Hak suara dalam pemilihan Ketua RW berlaku dengan ketentuan satu Ketua RT memiliki satu suara.
Mekanisme ini menimbulkan pertanyaan mengenai akomodasi hak suara masyarakat secara luas dalam pemilihan Ketua RW. Mengapa tidak dilakukan pemilihan serentak untuk Ketua RT dan RW di TPS yang sama, seperti pemilihan sebelumnya? KPU Makassar sendiri tidak terlibat dalam penyusunan Perwali ini.
Sri Wahyuningsih kembali menegaskan bahwa masukan yang disampaikan KPU belum tentu ditindaklanjuti. Pihaknya hanya bisa berharap agar masukan terkait transparansi dan partisipasi masyarakat dapat dipertimbangkan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar.
Tantangan dan Harapan untuk Pemilihan RT RW
Salah satu kekhawatiran yang diutarakan adalah tidak adanya aturan teknis di Perwali terkait sosialisasi atau kampanye para kandidat. Hal ini berpotensi membingungkan masyarakat mengenai calon yang akan dipilih dan latar belakang mereka. Ketiadaan informasi dapat mengurangi kualitas partisipasi pemilih.
KPU Makassar mengusulkan agar aturan sosialisasi dan tahapan serta jadwal pemilihan dimasukkan ke dalam Petunjuk Teknis (Juknis). Ini penting untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang cukup dan proses pemilihan berjalan transparan. "Ini yang KPU Makassar usulkan masuk dalam juknis, termasuk juga menyusun tahapan dan jadwal pemilihan," ujarnya.
Kepala BPM Kota Makassar, A. Anshar, sebelumnya menjelaskan bahwa mekanisme pemilihan RT/RW akan mengadopsi sistem serupa dengan pemilihan umum. Proses ini mencakup pendaftaran, pendaftaran calon, pemilihan, perhitungan suara, dan penetapan Ketua RT terpilih. Ini menunjukkan komitmen untuk proses yang terstruktur.
Berdasarkan data Pemerintah Kota Makassar, pemilihan Ketua RT ini akan melibatkan lebih dari 1,4 juta jiwa. Sebanyak 453.404 Kepala Keluarga (KK) akan menjadi pemilik hak suara. Pemilihan akan dilaksanakan serentak di 15 kecamatan dan 153 kelurahan, mencakup 4.965 RT dan 992 RW se-Kota Makassar.
Sumber: AntaraNews