LSP Unhas Perkuat Mutu Sertifikasi Asesor Sesuai Standar BNSP
LSP Unhas terus berupaya memperkuat mutu sertifikasi asesornya demi memastikan kompetensi para profesional tetap relevan dengan standar BNSP, melalui workshop penyegaran dan pembaruan materi uji.
Universitas Hasanuddin (Unhas) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sedang memperkuat mutu sertifikasi para asesornya. Hal ini bertujuan untuk memastikan kompetensi mereka tetap sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Pembaruan kompetensi asesor secara berkala sangat penting agar mereka mampu menyusun perangkat uji kompetensi yang relevan dengan kebutuhan sertifikasi saat ini. Ini juga merupakan bagian dari pemenuhan syarat perpanjangan lisensi asesor sesuai ketentuan BNSP.
Pelaksanaan workshop materi uji kompetensi ini berlangsung di Makassar pada Minggu, 24 Mei. Kepala Pusat Sertifikasi Profesi/LSP Unhas, Mukti Ali PhD, menyampaikan keterangan terkait kegiatan ini.
Pembaruan Kompetensi Asesor dan Materi Uji
Setiap asesor dituntut untuk tidak hanya memahami mekanisme asesmen, tetapi juga mampu menyusun perangkat uji kompetensi yang relevan. Mukti Ali PhD menjelaskan bahwa BNSP mengatur agar asesor terus melakukan pembaruan kompetensi mereka. Melalui workshop ini, para asesor dibimbing kembali untuk memahami tugasnya secara menyeluruh.
Tujuan utamanya adalah menyusun Materi Uji Kompetensi yang sesuai dengan standar terkini. Idealnya, setiap asesor memiliki minimal satu Materi Uji Kompetensi yang dapat digunakan dalam proses asesmen. Ini penting agar proses uji kompetensi tidak menggunakan pendekatan yang sama untuk semua peserta.
Mukti Ali menambahkan bahwa setiap asesor memiliki karakter dan konteks kompetensi yang berbeda. Oleh karena itu, perangkat asesmen harus terus diperbarui agar proses sertifikasi menjadi lebih objektif dan terukur. Ini memastikan bahwa penilaian kompetensi dilakukan secara adil dan akurat.
Syarat Perpanjangan Lisensi dan Capaian LSP Unhas
Workshop ini juga berperan penting dalam pemenuhan syarat perpanjangan lisensi asesor. Berdasarkan ketentuan BNSP, seorang asesor diwajibkan memiliki pengalaman minimal dua kali merencanakan asesmen. Selain itu, mereka juga harus terlibat dua kali dalam proses validasi asesmen atau Memberikan Kontribusi dalam Validasi Asesmen (MKVA).
Saat ini, LSP Unhas memiliki total 65 skema sertifikasi yang beragam. Dari jumlah tersebut, 55 skema telah aktif dijalankan di berbagai bidang kompetensi. Ini menunjukkan luasnya cakupan sertifikasi yang ditawarkan oleh LSP Unhas.
Sementara itu, 10 skema lainnya masih dalam tahap penyesuaian dan pengurusan izin pada sektor terkait. LSP Unhas juga memiliki jumlah asesor kompetensi yang signifikan, mencapai 211 orang, yang siap mendukung proses sertifikasi.
Harapan dan Output Workshop
Melalui pelaksanaan workshop ini, LSP Unhas memiliki harapan besar terhadap para asesornya. Mereka diharapkan dapat menghasilkan output konkret berupa perangkat Materi Uji Kompetensi yang siap untuk digunakan. Perangkat ini akan sangat krusial dalam mendukung proses asesmen yang berkualitas.
Kesiapan Materi Uji Kompetensi yang baru akan memastikan bahwa setiap asesmen dilakukan dengan standar yang tinggi. Hal ini secara langsung akan berkontribusi pada peningkatan mutu sertifikasi profesi secara keseluruhan. Dengan demikian, lulusan sertifikasi akan memiliki kompetensi yang diakui secara nasional.
Peningkatan mutu sertifikasi asesor ini pada akhirnya akan memperkuat posisi LSP Unhas sebagai lembaga sertifikasi yang terpercaya. Ini juga mendukung upaya Unhas dalam menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten dan berdaya saing di berbagai sektor industri.
Sumber: AntaraNews