KPU Tegaskan Pilkades E-Voting Butuh Payung Hukum, Ternyata Begini Faktanya!
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyoroti pentingnya dasar hukum bagi Pilkades e-voting yang diusulkan. Mengapa regulasi menjadi krusial dan bagaimana peran KPU ke depan?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menanggapi usulan mengenai penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades) menggunakan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting. Komisioner KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa penerapan sistem ini memerlukan dasar hukum yang jelas dan kuat.
Pernyataan tersebut disampaikan Idham Holik dalam sebuah forum diskusi publik yang berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (26/8). Diskusi ini menjadi wadah penting untuk menyuarakan aspirasi dan membahas potensi implementasi teknologi dalam proses demokrasi di tingkat desa.
Idham mengungkapkan bahwa ia sempat mendengar langsung aspirasi dari sejumlah tokoh serta aktivis di Kabupaten Bekasi. Mereka mengusulkan agar Pilkades dapat dilaksanakan secara elektronik, bahkan ditangani langsung oleh KPU Kabupaten maupun Kota, demi efisiensi dan transparansi.
Urgensi Dasar Hukum Pilkades E-Voting
Idham Holik menekankan bahwa meskipun usulan Pilkades e-voting merupakan aspirasi yang baik dan progresif, implementasinya tidak dapat dilakukan tanpa landasan hukum yang memadai. Ketiadaan regulasi yang jelas dapat menimbulkan berbagai persoalan di kemudian hari, termasuk legitimasi hasil pemilihan.
Sebagai lembaga penyelenggara pemilihan, KPU memiliki peran sebagai operator yang melaksanakan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, Idham menegaskan bahwa dasar penerapan usulan semacam ini sepenuhnya bergantung pada adanya regulasi yang sah dan mengikat.
Ia menyarankan agar usulan terkait Pilkades elektronik maupun penanganan oleh KPU Kabupaten dan Kota disampaikan langsung kepada pihak pembentuk undang-undang. Hal ini penting agar aspirasi tersebut dapat dipertimbangkan dalam perumusan kebijakan dan peraturan yang relevan.
Kesiapan KPU dan Tantangan Regulasi
Idham Holik menyatakan bahwa KPU tidak bisa berspekulasi mengenai kemungkinan regulasi Pilkades e-voting di masa mendatang. Namun, ia meyakini bahwa seluruh jajaran KPU di daerah memiliki kapabilitas untuk menjadi pelaksana jika regulasi tersebut disahkan.
KPU di berbagai tingkatan, dari pusat hingga wilayah, telah dibekali dengan pengalaman dan wawasan yang luas dalam menyelenggarakan berbagai pemilihan umum. Pelaksanaan pemilu maupun pemilihan kepala daerah (pilkada) merupakan core business atau tugas utama KPU.
Idham menambahkan bahwa rekan-rekan di KPU daerah sudah memiliki profesionalisme yang tinggi dalam menjalankan tugasnya. Kesiapan ini akan sangat krusial jika memang di masa depan undang-undang mengatur Pilkades secara elektronik. KPU akan menunggu mekanisme dan regulasi yang akan ditetapkan.
Sumber: AntaraNews