E-Voting Pilkades Berjalan Lancar, Kemendagri Kaji Penerapannya untuk Pemilu Nasional
Kemendagri sedang mengkaji pemakaian e-voting untuk Pemilu skala nasional.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, pelaksanaan e-voting kepala daerah berjalan lancar di banyak wilayah. Dari pelaksanaan ini, pihaknya sedang mengkaji pemakaian e-voting untuk Pemilu skala nasional.
Bima meyakini, kesuksesan e-voting di tingkat desa dapat menjadi dasar untuk melangkah lebih jauh menuju digitalisasi Pemilu mulai dari pemilihan kepala daerah (Pilkada), pemilihan legislatif (Pileg), hingga pemilihan presiden (Pilpres).
"Pelaksanaan e-voting sejauh ini berjalan lancar tanpa kendala berarti. Dengan demikian, metode ini kemungkinan akan dikaji lebih lanjut untuk diterapkan secara nasional," kata Bima dalam keterangan diterima, Selasa (6/5).
Menurut dia, saat ini tengah diberlakukan moratorium pemilihan kepala desa karena bertepatan dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak dan pemilihan umum (Pemilu).
"Kemendagri kini tengah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga untuk menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur teknis pemilihan kepala desa," ujar Bima.
Susun Aturan
Bima menjelaskan, RPP disusun sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Begitu landasan aturannya sudah jelas, PP panduannya sudah ada, kita akan dorong pilkades ini secara digital,” imbuhnya.
Diketahui, sejak tahun 2013 hingga 2023, pemilihan kepala desa secara digital (e-voting) telah diterapkan di 1.910 desa yang tersebar di 16 provinsi.