Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos
Masyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu
pemilu 2024![Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsCover/2023/12/26/1703601063153-a6qir.jpeg)
Masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman atau IKD bisa digunakan untuk mencoblos.
![Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/12/26/1703600591066-ehn4.png)
Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos
Surat keterangan telah melakukan perekaman KTP elektronik dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau identitas kependudukan digital (IKD) bisa digunakan dalam Pemilu 2024.
"KTP mereka baru bisa diambil pada 14 Februari 2024. Sehingga, alternatif tanda pengenal untuk memilih dalam Pemilu adalah menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman atau bisa menggunakan IKD," kata
Ketua KPU Kabupaten Temanggung Henry Sofyan Rois di Temanggung, Selasa (26/12).
- Sampaikan Surat Terbuka, IALA Minta KPU Jaga Amanah dalam Penyelenggaraan Pemilu
- Kisah Pengusaha Percetakan di Jember Raup Omzet Rp400 Juta per Bulan, Rekrut Puluhan Tetangga jadi Karyawan Dadakan
- Pesan Megawati ke Masyarakat: Tidak Apa-Apa Terima Bansos, tapi Coblosnya Jangan Goyang
- Kisah Pemuda Penyadap Karet Berhasil jadi TNI, Bangga Bisa Angkat Derajat Ortu yang Seorang Petani
- Doa Sesudah Sholat Taubat Latin, Mohon Ampunan dan Kebaikan
- PKL dan Petugas Keamanan Teras Malioboro 2 Saling Pukul, Ini Penyebabnya
Kriteria Pemilih
Pemilih mempunyai KTP masuk daftar pemilih tetap (DPT), pemilih punya KTP masuk daftar pemilih tambahan (DPTb), pemilih memiliki KTP tidak masuk DPT atau DPTb, dan pemilih mempunyai hak pilih tapi tidak masuk DPT, DPTb, daftar pemilih khusus (DPK) atau pemilih sudah terdata berumur 17 tahun namun mereka belum memiliki KTP.
"Pemilu kemarin, kadang-kadang yang menyalin dua sampai tiga KPPS. Sehingga karena keterbatasan tenaga dan sudah malam bisa terjadi kekeliruan KPPS satu dengan lainnya," kata Henry.
![Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/12/26/1703600910841-lyle3.png)
Henry menyampaikan IKD baru keluar saat tanggal kelahirannya dan harus mengurus ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil). Bagi yang sudah memiliki IKD bisa menggunakan.
Selain itu, perubahan dalam PKPU untuk Pemilu 2024 adalah mengenai pemungutan dan penghitungan suara. Antara lain, ketika pemungutan suara, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tidak perlu menulis satu demi satu hasil pemilihan untuk diberikan ke saksi.
![Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/12/26/1703600975480-1eih3.png)
Henry menyampaikan nanti hanya satu formulir kemudian difotokopi sejumlah penerima, yakni saksi, pengawas, panitia pemilihan kecamatan (PPK). Selanjutnya ditandatangani oleh KPPS dan saksi.
"Hal itu menghemat waktu. Karena kalau dulu ada saksi 18 orang mereka harus mencatat hasil penghitungan suara dari plano satu per satu. Baru ditandatangani dan dibagikan," ujar Henry.
Selain menghemat waktu, hal ini juga agar menjamin semua sama hasilnya.
"Pemilu kemarin, kadang-kadang yang menyalin dua sampai tiga KPPS. Sehingga karena keterbatasan tenaga dan sudah malam bisa terjadi kekeliruan KPPS satu dengan lainnya," kata Henry.