Catat, Karyawan yang Masuk Kerja di Hari Pencoblosan Berhak Dapat Uang Lembur
Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
pemilu 2024![Catat, Karyawan yang Masuk Kerja di Hari Pencoblosan Berhak Dapat Uang Lembur](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsCover/2024/2/4/1707047171853-iw7la.jpeg)
Surat Edaran (SE) itu sudah diterbitkan pada 26 Januari 2024.
![Catat, Karyawan yang Masuk Kerja di Hari Pencoblosan Berhak Dapat Uang Lembur](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/2/4/1707047113803-ynwiuf.png)
Catat, Karyawan yang Masuk Kerja di Hari Pencoblosan Berhak Dapat Uang Lembur
Catat, Karyawan yang Masuk Kerja di Hari Pencoblosan Berhak Dapat Uang Lembur
Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran yang mengimbau perusahaan dapat memberikan uang lembur bagi karyawan yang masuk kerja saat pemilihan umum 14 Februari.
Surat Edaran (SE) itu sudah diterbitkan pada 26 Januari 2024.
- Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal
- Hanya 4 Persen Karyawan Ambil Cuti Panjang saat Libur Lebaran 2024
- Sempat Bermasalah, 2 BUMN Ini Didemo Karyawan karena Pembayaran THR
- Pendiri Kecerdasan Buatan Khawatir Perusahaannya Buat Banyak Orang Kehilangan Pekerjaan
- Tiga Hakim MA Dilaporkan ke KY Terkait Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
- Hilal Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Wukuf di Arafah 15 Juni 2024
"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi diktum nomor 2 dalam SE tersebut, dikutip pada Minggu (4/2).
Disebutkan bahwa hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Umum bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
![Catat, Karyawan yang Masuk Kerja di Hari Pencoblosan Berhak Dapat Uang Lembur](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/2/4/1707047072659-xyuly.png)
Selain itu, dalam SE tersebut juga menegaskan bahwa pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
![Catat, Karyawan yang Masuk Kerja di Hari Pencoblosan Berhak Dapat Uang Lembur](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/2/4/1707047032812-hc7wk.png)
![Catat, Karyawan yang Masuk Kerja di Hari Pencoblosan Berhak Dapat Uang Lembur](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/2/4/1707047010675-g4fce.png)
Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas, diminta kepada saudara untuk menyampaikan surat edaran ini kepada bupati/walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah.